Over kredit mobil lewat leasing adalah solusi legal yang banyak diminati saat pemilik kendaraan ingin mengalihkan cicilan ke pihak lain. Prosesnya terdengar rumit, namun jika dilakukan secara resmi melalui perusahaan leasing, risiko hukum bisa diminimalkan secara signifikan.
Maraknya transaksi over kredit “di bawah tangan” justru membuka celah penipuan yang merugikan kedua belah pihak. Nah, di sinilah pentingnya memahami prosedur resmi yang diakui oleh lembaga pembiayaan per 2026.
Apa Itu Over Kredit Mobil Secara Resmi?
Over kredit mobil adalah proses pengalihan kewajiban cicilan kendaraan dari debitur awal kepada debitur baru, dengan persetujuan resmi dari perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan terkait.
Berbeda dengan over kredit di bawah tangan yang hanya mengandalkan kwitansi pribadi, proses resmi melibatkan analisis kredit ulang terhadap calon debitur baru. Artinya, leasing akan mengevaluasi kelayakan finansial pembeli baru sebelum persetujuan diberikan.
Secara hukum, skema ini diatur melalui perjanjian pembiayaan konsumen dan tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus diperbarui hingga 2026.
Syarat Over Kredit Mobil Lewat Leasing 2026
Sebelum mengajukan permohonan, ada sejumlah dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan oleh kedua pihak — baik penjual maupun pembeli.
Dokumen dari Pihak Penjual (Debitur Lama)
- KTP dan KK yang masih berlaku
- Buku Nikah (jika sudah menikah)
- BPKB dan STNK kendaraan
- Perjanjian kredit asli dengan leasing
- Bukti pembayaran cicilan terakhir (minimal 6 bulan)
- Surat permohonan pengalihan kredit
Dokumen dari Pihak Pembeli (Debitur Baru)
- KTP, KK, dan Buku Nikah
- Slip gaji atau bukti penghasilan 3 bulan terakhir
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- NPWP (untuk kredit di atas nominal tertentu)
- Foto rumah dan tempat usaha (jika wiraswasta)
Langkah-Langkah Proses Over Kredit Mobil Resmi
Berikut tahapan resmi yang harus diikuti agar proses over kredit mobil berjalan lancar dan terlindungi secara hukum:
- Hubungi pihak leasing terlebih dahulu. Jangan langsung bertransaksi sebelum mendapat konfirmasi dari leasing bahwa unit tersebut bisa di-over kredit.
- Ajukan permohonan tertulis. Penjual mengajukan surat permohonan pengalihan kredit ke kantor cabang leasing setempat.
- Survei dan analisis kredit pembeli baru. Leasing akan mengirim surveyor untuk menilai kelayakan calon debitur baru. Proses ini biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja.
- Tanda tangan akad pengalihan kredit. Jika disetujui, kedua pihak menandatangani perjanjian pengalihan di hadapan perwakilan leasing.
- Pembayaran biaya administrasi. Ada biaya yang dikenakan leasing untuk proses alih debitur. Besarannya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
- Update data kendaraan. BPKB dan perjanjian kredit akan diperbarui atas nama debitur baru oleh pihak leasing.
Biaya Over Kredit Mobil Lewat Leasing
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal biaya. Setiap leasing memiliki kebijakan berbeda, namun secara umum ada beberapa komponen biaya yang perlu diantisipasi.
Tabel berikut merangkum estimasi biaya over kredit mobil resmi per 2026 berdasarkan informasi umum dari beberapa lembaga pembiayaan terkemuka:
| Komponen Biaya | Estimasi Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| Biaya Administrasi Leasing | Rp 500.000 – Rp 1.500.000 | Dibayar oleh pembeli baru |
| Biaya Survei | Rp 100.000 – Rp 300.000 | Tergantung jarak lokasi |
| Biaya Balik Nama (BPKB) | Rp 200.000 – Rp 500.000 | Dibayar setelah kredit lunas |
| Denda Pelunasan Dipercepat | 1% – 5% dari sisa pokok | Cek perjanjian awal kredit |
| Asuransi (perpanjangan) | Sesuai sisa tenor | Disesuaikan kebijakan leasing |
Pastikan meminta rincian biaya secara tertulis dari pihak leasing sebelum proses dimulai agar tidak ada biaya tersembunyi yang mengejutkan di kemudian hari.
Risiko Over Kredit di Bawah Tangan vs. Resmi
Faktanya, masih banyak transaksi over kredit mobil yang dilakukan secara informal alias “di bawah tangan”. Ini sangat berbahaya dan sebaiknya dihindari.
Berikut perbandingan risiko antara dua metode tersebut:
- Over kredit di bawah tangan: Nama debitur di leasing tetap atas penjual. Jika pembeli baru menunggak, penjual yang akan terkena imbasnya — termasuk daftar hitam BI Checking / SLIK OJK.
- Over kredit resmi: Tanggung jawab hukum sepenuhnya berpindah ke debitur baru. Penjual terbebas dari kewajiban kredit secara sah.
- Risiko penyitaan: Pada skema di bawah tangan, leasing berhak menyita kendaraan kapan saja karena nama dalam perjanjian belum berubah.
- Perlindungan hukum: Hanya transaksi resmi yang dapat dijadikan dasar gugatan jika terjadi sengketa antara penjual dan pembeli.
Tips Agar Proses Over Kredit Berjalan Lancar
Ada beberapa hal praktis yang bisa meningkatkan peluang persetujuan dan memperlancar proses pengalihan kredit:
- Pastikan riwayat cicilan bersih, minimal tidak ada tunggakan dalam 6 bulan terakhir.
- Pilih pembeli baru yang memiliki penghasilan stabil dan skor kredit yang baik di SLIK OJK.
- Lakukan negosiasi harga secara transparan, termasuk sisa pokok hutang dan nilai jual kendaraan.
- Minta surat keterangan saldo kredit (outstanding balance) dari leasing sebelum menentukan harga jual.
- Hindari menerima uang muka dari pembeli sebelum proses resmi dimulai untuk menghindari potensi konflik.
Leasing Yang Melayani Over Kredit Mobil Resmi di Indonesia
Tidak semua leasing otomatis menyediakan layanan alih debitur. Namun, sebagian besar perusahaan pembiayaan besar di Indonesia sudah memiliki prosedur resmi untuk ini per 2026.
Beberapa nama besar yang umumnya melayani proses ini antara lain lembaga pembiayaan di bawah naungan bank nasional maupun swasta dengan jaringan cabang luas di seluruh Indonesia. Sebaiknya langsung menghubungi call center atau mengunjungi kantor cabang untuk memastikan kebijakan terkini mereka.
Selain itu, OJK per 2026 juga mendorong transparansi layanan lembaga pembiayaan, sehingga konsumen berhak meminta penjelasan lengkap tentang prosedur dan biaya tanpa dipersulit.
Kesimpulan
Over kredit mobil secara resmi lewat leasing adalah pilihan paling aman — baik bagi penjual maupun pembeli. Prosesnya memang membutuhkan lebih banyak waktu dan dokumen dibanding jalur informal, namun perlindungan hukumnya jauh lebih kuat dan tidak meninggalkan risiko tersembunyi.
Jika sedang mempertimbangkan transaksi ini, langkah pertama yang paling bijak adalah langsung menghubungi pihak leasing dan meminta panduan resmi mereka. Jangan tergiur kemudahan transaksi di bawah tangan yang berisiko tinggi. Proses yang benar sejak awal akan menghemat waktu, uang, dan energi di masa mendatang.