Pajak UMKM PPh Final menjadi kewajiban yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. Per 2026, pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto bagi UMKM yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Aturan ini didasarkan pada PP Nomor 55 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum utama penghitungan pajak UMKM terbaru 2026.
Banyak pelaku UMKM yang masih bingung dan khawatir soal kewajiban perpajakan mereka. Padahal, skema PPh Final ini justru dirancang untuk memudahkan — bukan mempersulit. Memahami cara hitung yang benar akan menghindarkan pelaku usaha dari risiko sanksi administrasi yang bisa membebani arus kas bisnis.
Apa Itu Pajak UMKM PPh Final 0,5 Persen?
PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan yang dikenakan secara final atas peredaran bruto (omzet) usaha. Artinya, pajak ini langsung dihitung dari total pendapatan kotor tanpa mengurangkan biaya operasional terlebih dahulu.
Skema ini sangat berbeda dari PPh umum yang menghitung laba bersih sebelum dikenai pajak. Nah, inilah keunggulan utamanya — perhitungannya jauh lebih sederhana dan transparan.
Siapa yang Berhak Menggunakan Tarif PPh Final UMKM?
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun
- Wajib pajak badan (PT, CV, Firma) yang omzetnya tidak melebihi batas yang sama
- UMKM yang telah memiliki NPWP aktif dan terdaftar sebagai wajib pajak
- Usaha yang bergerak di sektor perdagangan, jasa, maupun industri kecil
Namun, ada pengecualian penting. Wajib pajak orang pribadi yang memilih menggunakan tarif PPh Pasal 17 (tarif progresif umum) tidak dapat sekaligus menggunakan skema PPh Final ini.
Cara Hitung Pajak UMKM PPh Final 2026 Step by Step
Menghitung pajak UMKM PPh Final sebenarnya sangat mudah. Rumusnya hanya satu baris: Omzet Bruto × 0,5%. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Catat total omzet bruto setiap bulan — termasuk semua pendapatan dari penjualan barang atau jasa
- Kalikan dengan 0,5% (atau 0,005) untuk mendapatkan besaran pajak terutang bulan tersebut
- Setor pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui e-billing DJP Online
- Laporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret (orang pribadi) atau 30 April (badan) setiap tahunnya
Contoh Perhitungan Konkret Pajak UMKM 2026
Sebagai ilustrasi, misalkan seorang pemilik toko kelontong memiliki omzet bulanan sebesar Rp50 juta. Berikut simulasi perhitungannya:
| Bulan | Omzet Bruto | Tarif PPh Final | Pajak Terutang |
|---|---|---|---|
| Januari 2026 | Rp50.000.000 | 0,5% | Rp250.000 |
| Februari 2026 | Rp65.000.000 | 0,5% | Rp325.000 |
| Maret 2026 | Rp80.000.000 | 0,5% | Rp400.000 |
| Total Q1 2026 | Rp195.000.000 | 0,5% | Rp975.000 |
Terlihat jelas bahwa beban pajak yang dibayarkan sangat terjangkau dan proporsional terhadap pendapatan. Ini menjadi bukti bahwa skema PPh Final UMKM memang dirancang untuk meringankan pelaku usaha kecil.
Batas Omzet dan Ketentuan Tarif Terbaru 2026
Update 2026 menegaskan bahwa batas omzet untuk pengenaan tarif PPh Final 0,5% tetap berada di angka Rp4,8 miliar per tahun pajak. Berikut ringkasan ketentuan yang berlaku:
| Kategori | Omzet Bruto per Tahun | Skema Pajak | Tarif |
|---|---|---|---|
| UMKM (Orang Pribadi) | ≤ Rp4,8 Miliar | PPh Final PP 55/2022 | 0,5% |
| UMKM (Badan) | ≤ Rp4,8 Miliar | PPh Final PP 55/2022 | 0,5% |
| Usaha Menengah-Besar | > Rp4,8 Miliar | PPh Pasal 17 (Tarif Progresif) | 5% – 30% |
| Penghasilan Tidak Kena Pajak | ≤ Rp500 Juta (OP) | Bebas Pajak | 0% |
Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun mendapatkan fasilitas bebas pajak sesuai ketentuan terbaru 2026. Ini artinya, lapisan penghasilan hingga Rp500 juta tidak dikenai PPh Final sama sekali.
Cara Setor dan Lapor Pajak UMKM PPh Final Secara Online
Di era digital 2026, seluruh proses pembayaran dan pelaporan pajak UMKM sudah dapat dilakukan secara online melalui portal DJP Online. Tidak perlu antre di kantor pajak.
Langkah Setor Pajak via e-Billing DJP Online
- Login ke djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi
- Pilih menu Bayar → e-Billing
- Isi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE): Kode Akun Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 420
- Masukkan jumlah pajak sesuai hasil perhitungan omzet bulan tersebut
- Klik Buat Kode Billing dan catat nomor yang dihasilkan
- Bayar melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau kantor pos
Batas waktu penyetoran adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan akan dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Saat Hitung Pajak UMKM
Faktanya, banyak pelaku UMKM masih membuat kesalahan yang berulang dalam pelaporan pajak mereka. Menghindari kesalahan berikut akan menghemat waktu dan mencegah sanksi.
- Tidak mencatat omzet harian — akibatnya, data omzet saat pelaporan tidak akurat
- Lupa memisahkan omzet dari berbagai cabang — semua harus digabung dalam satu laporan
- Menghitung pajak dari laba bersih — PPh Final dihitung dari omzet bruto, bukan keuntungan
- Terlambat menyetor — sanksi bunga 2% per bulan bisa menumpuk jika dibiarkan
- Tidak melaporkan SPT Tahunan meskipun sudah setor bulanan — keduanya wajib dilakukan
Selain itu, penting untuk selalu menyimpan bukti setor (BPN atau NTPN) minimal selama 5 tahun sebagai dokumentasi perpajakan yang valid.
Kesimpulan
Memahami pajak UMKM PPh Final bukan sekadar kewajiban hukum — ini adalah bagian dari pengelolaan bisnis yang sehat dan profesional. Dengan tarif hanya 0,5% dari omzet bruto, skema ini memberikan kemudahan luar biasa bagi pelaku usaha kecil untuk tetap patuh pajak tanpa terbebani perhitungan yang rumit. Manfaatkan juga fasilitas bebas pajak untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun yang berlaku terbaru 2026.
Segera cek kembali catatan omzet usaha dan pastikan kewajiban PPh Final sudah disetorkan tepat waktu setiap bulannya. Untuk panduan lebih lanjut seputar cara daftar NPWP UMKM, lapor SPT Tahunan online, dan insentif pajak UMKM 2026, pastikan untuk membaca artikel-artikel terkait lainnya yang tersedia di situs ini.