Pencairan PIP 2026 tahap 1 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA resmi dijadwalkan mulai Februari hingga April 2026. Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 02/SE/2026, pemerintah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun anggaran 2026. Informasi ini menjadi kabar penting bagi jutaan siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial pendidikan yang bertujuan menjamin akses belajar bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun. Ternyata, pencairan tahap pertama sudah mulai bergulir sejak awal Februari 2026. Namun, tidak semua daerah mencairkan dana secara bersamaan. Mekanisme penyaluran disesuaikan dengan kesiapan data penerima dan status aktivasi rekening di masing-masing wilayah.
Jadwal Pencairan PIP 2026 Tahap 1 Berdasarkan Wilayah
Merujuk pada Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 02/SE/2026, pencairan PIP tahap 1 dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah. Selain itu, prioritas diberikan kepada siswa yang sudah terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan datanya telah tervalidasi dalam sistem Sipintar.
Berikut jadwal pencairan PIP 2026 tahap 1 berdasarkan wilayah:
| Wilayah | Jadwal Pencairan | Keterangan |
|---|---|---|
| Jawa & Sumatera | 3–10 Februari 2026 | Gelombang pertama |
| Kalimantan, Sulawesi & Bali | 11–20 Februari 2026 | Gelombang kedua |
| Papua, Maluku & NTT | 21 Februari–5 Maret 2026 | Gelombang ketiga |
Jadi, waktu pencairan antarsekolah bisa berbeda meskipun berada dalam satu wilayah. Hal ini bergantung pada kesiapan data dan status aktivasi rekening siswa di masing-masing daerah.
Jadwal Lengkap 3 Termin Pencairan PIP 2026
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP 2026 dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun. Pembagian ini bukan berarti setiap siswa menerima bantuan tiga kali, melainkan merupakan mekanisme pengaturan waktu pencairan berdasarkan proses pendataan dan usulan yang masuk.
| Termin | Periode | Sasaran Penerima |
|---|---|---|
| Termin 1 | Februari–April 2026 | Pemegang KIP dengan data tervalidasi |
| Termin 2 | Mei–September 2026 | Usulan Dinas Pendidikan & aktivasi rekening baru |
| Termin 3 | Oktober–Desember 2026 | Penerima termin 1 & 2 yang belum terselesaikan |
Faktanya, termin pertama menjadi gelombang paling dinantikan karena menyasar siswa yang sudah memiliki data valid sejak tahun sebelumnya. Sementara itu, termin kedua dan ketiga berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada penerima yang terlewat.
Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA
Besaran nominal bantuan PIP 2026 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa studi siswa. Dana ini diberikan satu kali dalam setahun dan disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur resmi, yakni BRI dan BNI.
Berikut rincian besaran dana PIP 2026 per jenjang pendidikan:
Jenjang SD/SDLB/Paket A
- Siswa Kelas VI (Genap) dan Kelas I (Ganjil): Rp225.000
- Siswa Kelas I–V (Genap) dan Kelas II–VI (Ganjil): Rp450.000
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
- Siswa Kelas IX (Genap) dan Kelas VII (Ganjil): Rp375.000
- Siswa Kelas VII–VIII (Genap) dan Kelas VIII–IX (Ganjil): Rp750.000
Jenjang SMA/SMALB/Paket C/SMK
- Siswa Kelas XII (Genap) dan Kelas X (Ganjil): Rp500.000
- Siswa Kelas X–XI (Genap) dan Kelas XI–XII (Ganjil): Rp1.000.000
Jenjang SMK Program 4 Tahun
- Siswa Kelas XIII (Genap) dan Kelas X (Ganjil): Rp500.000
- Siswa Kelas X–XII (Genap) dan Kelas XI–XIII (Ganjil): Rp1.000.000
Perlu diperhatikan bahwa perbedaan nominal tersebut terjadi karena siswa di kelas awal atau kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam tahun ajaran berjalan. Nah, inilah mengapa nominalnya hanya setengah dari besaran penuh.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2026?
Program Indonesia Pintar 2026 diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bahkan, cakupan penerima tahun ini semakin diperluas dengan masuknya jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Berikut kriteria utama penerima PIP 2026:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa yatim piatu atau yatim
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana alam atau musibah
- Siswa dari panti sosial atau panti asuhan
- Siswa yang diusulkan oleh sekolah melalui Dapodik
Selain itu, siswa yang tidak memiliki KKS tetap bisa menerima bantuan PIP. Dokumen alternatif seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau rekomendasi langsung dari pihak sekolah dapat digunakan sebagai pengganti.
Cara Cek Status Penerima PIP 2026 secara Online
Mengecek status penerima PIP 2026 kini bisa dilakukan secara mandiri tanpa perlu datang ke sekolah terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah pengecekan melalui portal resmi Sipintar:
- Buka browser di ponsel atau komputer, lalu kunjungi pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP” pada halaman utama
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Isi kode keamanan (captcha) yang tertera pada layar
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Sistem akan langsung menampilkan informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima, besaran nominal bantuan, dan jadwal pencairan jika datanya valid.
Namun, jika pengecekan online tidak menunjukkan hasil, wali murid atau siswa bisa menanyakan langsung kepada operator sekolah. Pihak sekolah memiliki akses ke sistem Sipintar Enterprise untuk melihat daftar penerima secara lebih detail.
Tips agar Pencairan PIP 2026 Tahap 1 Lancar
Agar proses pencairan dana PIP berjalan tanpa kendala, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sejak dini. Berikut tips penting yang bisa diterapkan:
- Pastikan data di Dapodik valid — NISN, NIK, dan data keluarga harus sesuai dengan dokumen kependudukan
- Segera aktivasi rekening — siswa yang belum mengaktivasi rekening di BRI atau BNI tidak akan bisa menerima pencairan
- Cek status secara berkala — gunakan portal pip.kemdikbud.go.id untuk memantau perkembangan pencairan
- Koordinasi dengan pihak sekolah — pastikan sekolah sudah mengusulkan data siswa melalui sistem Sipintar
- Simpan dokumen pendukung — seperti KIP, KKS, atau SKTM sebagai bukti jika diperlukan verifikasi tambahan
Faktanya, kendala paling umum yang menyebabkan keterlambatan pencairan adalah data siswa yang belum tervalidasi atau rekening yang belum diaktivasi. Jadi, langkah antisipasi sejak awal sangat menentukan kelancaran proses pencairan.
Kesimpulan
Pencairan PIP 2026 tahap 1 dijadwalkan berlangsung mulai Februari hingga April 2026, dengan prioritas bagi pemegang KIP yang datanya sudah tervalidasi. Besaran bantuan bervariasi mulai dari Rp225.000 hingga Rp1.000.000 tergantung jenjang pendidikan dan masa studi siswa. Dana disalurkan langsung ke rekening BRI atau BNI milik siswa penerima.
Pastikan untuk segera mengecek status penerima melalui portal resmi pip.kemdikbud.go.id dan melakukan aktivasi rekening sedini mungkin. Dengan persiapan yang matang, proses pencairan PIP 2026 tahap 1 bisa berjalan lancar tanpa kendala. Pantau terus informasi terbaru dari Kemendikbudristek agar tidak ketinggalan jadwal pencairan di setiap termin.