Mau pinjam uang tapi takut riba? Tenang, sekarang ada solusi pinjaman online (pinjol) syariah yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!
Pinjol syariah ini jadi angin segar buat umat Muslim yang butuh dana cepat, tanpa khawatir melanggar prinsip agama. Lalu, apa saja pinjol syariah yang sudah terdaftar OJK dan bagaimana cara kerjanya? Simak selengkapnya di sini!
Riba dalam Pinjaman: Mengapa Harus Dihindari?
Dalam Islam, riba itu haram hukumnya. Riba adalah setiap tambahan atau bunga yang dikenakan dalam transaksi utang-piutang.
Hukum riba ini tertuang jelas dalam Al-Quran (Surah Al-Baqarah ayat 275-279) dan hadis Nabi Muhammad SAW. Banyak yang mencari alternatif karena butuh dana mendesak tapi menghindari pinjol konvensional yang menggunakan sistem bunga (riba).
Nah, pinjol syariah hadir sebagai solusi. Pinjol ini tidak menerapkan bunga, melainkan menggunakan akad-akad sesuai syariat Islam, seperti murabahah, musyarakah, atau wakalah.
Keuntungan platform bukan dari bunga, tetapi dari margin jual beli atau bagi hasil yang disepakati di awal. Per November 2025, tercatat 7 pinjol syariah yang sudah berizin OJK dan bersertifikasi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dari total 95 pinjol legal di Indonesia.
Apa Itu Pinjol Syariah?
Pinjol syariah adalah layanan pinjaman online yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Operasionalnya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
OJK sendiri menyebutnya sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berbasis Syariah atau Fintech P2P Lending Syariah.
Karakteristik Utama Pinjol Syariah
- Tidak menggunakan sistem bunga (riba) – Keuntungan diperoleh dari akad yang halal
- Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) – Memastikan operasional sesuai syariat
- Bersertifikasi DSN-MUI – Mendapat legitimasi dari Dewan Syariah Nasional
- Berizin OJK – Terdaftar dan diawasi regulator resmi
- Hanya untuk keperluan halal – Tidak boleh untuk bisnis haram seperti judi, alkohol, atau riba
Bagaimana Pinjol Syariah Mendapatkan Keuntungan?
Kalau tidak pakai bunga, lalu bagaimana platform mendapatkan keuntungan? Jawabannya ada di akad yang disepakati di awal.
Keuntungan bisa didapat dari margin keuntungan dalam akad murabahah (jual beli), bagi hasil dalam akad musyarakah atau mudharabah, atau fee/ujrah dalam akad wakalah (pemberian kuasa).
Besaran margin atau fee sudah ditentukan di awal dan tidak berubah selama masa pembiayaan. Ini berbeda dengan bunga pinjol konvensional yang dihitung dari pokok pinjaman dan bisa berubah sewaktu-waktu.
Dasar Hukum: POJK dan Fatwa DSN-MUI
Pinjol syariah legal itu harus memenuhi dua syarat utama: berizin OJK dan bersertifikasi DSN-MUI.
Regulasi OJK
Dasar hukum pinjol syariah diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:
- POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (menggantikan POJK 10/2022)
- POJK Nomor 31/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Syariah
Pinjol syariah wajib memiliki izin usaha dari OJK dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Fatwa DSN-MUI
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan berbagai fatwa sebagai panduan akad syariah. Pinjol syariah yang kredibel harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi kepatuhan operasional terhadap prinsip syariah.
Daftar Pinjol Syariah Terdaftar OJK (November 2025)
Berdasarkan data OJK per November 2025, ada 7 pinjol syariah yang sudah berizin resmi. Berikut daftar lengkapnya:
| Nama Platform | Status Izin |
|---|---|
| Ammana | Berizin |
| ALAMI Sharia | Berizin |
| Dana Syariah | Berizin |
| Duha Syariah | Berizin |
| Ethis | Berizin |
| Papitupi Syariah | Berizin |
| Qazwa | Berizin |
Ingat ya, daftar ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan OJK. Jadi, selalu verifikasi ulang status izin di website resmi ojk.go.id sebelum mengajukan pinjaman!
Profil Singkat Masing-Masing Platform
- Ammana: Platform pertama yang mendapat izin syariah dari OJK (2019). Fokus pada pembiayaan UMKM di berbagai kota besar Indonesia.
- ALAMI Sharia: Menyediakan pembiayaan untuk usaha kecil dan menengah dengan limit Rp50 juta hingga Rp2 miliar. Syarat utama: usaha tidak mengandung unsur haram.
- Dana Syariah: Fokus pada pembiayaan properti dan pembangunan rumah. Menghubungkan pendana dengan penerima dana untuk proyek properti halal.
- Duha Syariah: Menyediakan pembiayaan untuk pembelian barang, perjalanan umrah, wisata halal, dan pendidikan. Limit untuk pembiayaan umrah mencapai Rp30 juta.
- Ethis: Platform P2P lending untuk pembiayaan UKM dan pembangunan properti. Menawarkan sistem bagi hasil yang adil untuk para pendana.
- Papitupi Syariah: Menyediakan pembiayaan berbasis syariah untuk berbagai kebutuhan produktif.
- Qazwa: Platform pembiayaan syariah untuk kebutuhan modal usaha dan konsumtif halal.
Cara Kerja Akad dalam Pinjol Syariah
Pinjol syariah menggunakan berbagai jenis akad sesuai dengan kebutuhan pembiayaan. Berikut penjelasan akad-akad yang umum digunakan:
1. Akad Murabahah
Definisi: Akad jual beli di mana platform membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya dengan margin keuntungan yang disepakati.
Cara Kerja:
- Nasabah mengajukan pembiayaan untuk membeli barang tertentu
- Platform membeli barang tersebut dari penjual
- Platform menjual barang ke nasabah dengan harga pokok + margin keuntungan
- Nasabah membayar secara cicilan dengan harga yang sudah tetap di awal
Contoh: Nasabah butuh laptop seharga Rp10 juta. Platform membeli laptop, lalu menjual ke nasabah seharga Rp11 juta (margin Rp1 juta). Nasabah cicil Rp11 juta dalam 10 bulan.
Dasar Fatwa: DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000
2. Akad Musyarakah
Definisi: Akad kerjasama di mana kedua pihak sama-sama menyertakan modal dan berbagi keuntungan serta risiko sesuai porsi yang disepakati.
Cara Kerja:
- Platform dan nasabah sama-sama menyertakan modal untuk usaha
- Keuntungan dibagi sesuai nisbah (porsi) yang disepakati
- Kerugian ditanggung bersama sesuai porsi modal
Cocok untuk: Pembiayaan usaha produktif
Dasar Fatwa: DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Definisi: Akad pemberian kuasa dari nasabah kepada platform untuk melakukan transaksi tertentu dengan imbalan fee (ujrah).
Cara Kerja:
- Nasabah memberi kuasa kepada platform untuk melakukan transaksi
- Platform melaksanakan amanah tersebut
- Nasabah membayar fee atas jasa yang diberikan
Dasar Fatwa: DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 dan No. 52/DSN-MUI/III/2006
4. Akad Mudharabah
Definisi: Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai nisbah.
Cara Kerja:
- Pendana menyediakan 100% modal
- Nasabah mengelola usaha dengan modal tersebut
- Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati
- Kerugian ditanggung pemilik modal (selama bukan karena kelalaian pengelola)
Cocok untuk: Pembiayaan modal usaha
5. Akad Ijarah
Definisi: Akad sewa atas manfaat barang atau jasa dengan membayar sewa (ujrah) sesuai kesepakatan.
Cocok untuk: Sewa peralatan usaha atau aset produktif
Perbedaan Pinjol Syariah vs. Konvensional
Apa saja sih perbedaan mendasar antara pinjol syariah dan pinjol konvensional?
Keunggulan Pinjol Syariah
- Bebas riba – Sesuai dengan prinsip Islam
- Harga tetap – Cicilan tidak berubah dari awal hingga lunas
- Transparan – Margin atau fee dijelaskan di awal akad
- Pengawasan ganda – Diawasi OJK dan Dewan Pengawas Syariah
- Untuk kebaikan – Dana hanya boleh digunakan untuk keperluan halal
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Jumlah platform masih sedikit – Hanya 7 dari 95 pinjol legal
- Limit mungkin lebih terbatas – Beberapa platform fokus pada segmen tertentu
- Proses verifikasi lebih ketat – Memastikan dana untuk keperluan halal
Limit dan Tenor Pinjol Syariah Legal
Berikut perbandingan limit dan tenor dari 7 pinjol syariah legal:
| Nama Platform | Limit | Tenor |
|---|---|---|
| Ammana | Hingga Rp2 miliar | Hingga 36 bulan |
| ALAMI Sharia | Rp50 juta – Rp2 miliar | Hingga 24 bulan |
| Dana Syariah | Sesuai proyek | Sesuai proyek |
| Duha Syariah | Hingga Rp30 juta (umrah) | Hingga 24 bulan |
| Ethis | Sesuai proyek | Sesuai proyek |
| Papitupi Syariah | Tersedia | Tersedia |
| Qazwa | Tersedia | Tersedia |
Catatan: Limit dan tenor bisa berubah sesuai kebijakan masing-masing platform. Cek informasi terbaru di website atau aplikasi resmi.
Cara Verifikasi Legalitas Pinjol Syariah
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan platform pinjol syariah sudah legal dengan cara berikut:
1. Cek di Website OJK
- Kunjungi ojk.go.id
- Pilih menu “IKNB” atau “Fintech”
- Cari “Daftar Penyelenggara LPBBTI”
- Cari nama platform yang ingin dicek
- Pastikan status “Berizin” dan ada keterangan “Syariah”
2. Cek via WhatsApp OJK
- Simpan nomor 081-157-157-157
- Kirim pesan dengan mengetik nama pinjol
- Bot OJK akan membalas status legalitasnya
3. Hubungi Call Center OJK
Telepon 157 untuk berbicara langsung dengan petugas OJK. Layanan aktif pada jam kerja.
4. Cek Sertifikasi DSN-MUI
Pinjol syariah yang kredibel harus memiliki sertifikasi dari DSN-MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang aktif, serta fatwa yang menjadi dasar operasional.
Ciri-Ciri Pinjol Syariah Legal
- Terdaftar dan berizin di OJK dengan status “Syariah”
- Memiliki sertifikasi DSN-MUI
- Hanya akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location)
- Tidak meminta akses kontak, galeri, atau SMS
- Informasi akad dan biaya transparan di awal
- Memiliki alamat kantor fisik yang jelas
- Customer service mudah dihubungi
Tips Mengajukan Pembiayaan Syariah
Berikut tips agar pengajuan pembiayaan syariah lancar dan aman:
- Pastikan Legalitas Platform: Jangan tergiur nama “syariah” tanpa verifikasi. Cek di website OJK dan pastikan ada sertifikasi DSN-MUI.
- Pahami Akad yang Digunakan: Baca dan pahami jenis akad sebelum menyetujui. Tanyakan ke customer service jika ada yang tidak dipahami.
- Hitung Kemampuan Bayar: Pastikan cicilan tidak melebihi 30% dari pendapatan bulanan. Jangan mengajukan pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.
- Perhatikan Total Biaya: Meskipun tanpa bunga, perhatikan margin keuntungan (untuk akad murabahah), fee administrasi, dan biaya lainnya. Hitung total cost of fund sebelum memutuskan.
- Gunakan untuk Keperluan Halal: Pinjol syariah hanya boleh untuk kebutuhan halal. Jangan gunakan untuk bisnis haram seperti judi, alkohol, atau riba.
- Bayar Tepat Waktu: Riwayat pembiayaan di pinjol syariah juga dilaporkan ke SLIK OJK. Keterlambatan bayar akan mempengaruhi skor kredit.
- Jangan Gali Lubang Tutup Lubang: Hindari mengajukan pembiayaan baru untuk menutup yang lama. Praktik ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan jeratan utang.
- Simpan Bukti Transaksi: Screenshot semua proses pengajuan, persetujuan, dan pembayaran. Berguna jika terjadi sengketa di kemudian hari.
- Waspada Penipuan: Pinjol syariah legal tidak pernah menawarkan via SMS, WhatsApp, atau email pribadi. Jika ada tawaran mencurigakan, abaikan dan laporkan ke OJK.
Kesimpulan
Pinjol syariah bisa jadi solusi buat kamu yang butuh pinjaman tanpa melanggar prinsip agama. Per November 2025, ada 7 pinjol syariah legal yang terdaftar di OJK dan bersertifikasi DSN-MUI.
Dengan memilih pinjol syariah yang tepat, kebutuhan finansial bisa terpenuhi tanpa mengorbankan keyakinan. So, bijaklah dalam memilih dan menggunakan pinjaman, ya!