PPN 12 persen resmi berlaku di Indonesia dan langsung berdampak pada harga barang serta jasa yang dikonsumsi sehari-hari. Kebijakan ini menjadi salah satu topik paling banyak dicari karena menyentuh langsung dompet masyarakat — mulai dari belanja sembako, elektronik, hingga layanan kesehatan. Lalu, barang apa saja yang kena tarif baru ini, dan mana yang masih bebas pajak?
Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagai bagian dari reformasi perpajakan jangka panjang. Namun, tidak semua barang dan jasa terkena tarif ini. Ada kelompok produk yang mendapat pengecualian demi melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar tidak salah hitung anggaran.
Apa Itu PPN 12 Persen dan Mengapa Berlaku?
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa di dalam negeri. Tarif PPN 12 persen merupakan kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar 11 persen, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mendanai berbagai program pembangunan nasional. Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian khusus untuk barang-barang kebutuhan pokok agar inflasi tidak membebani masyarakat luas.
Nah, untuk memahami dampaknya secara menyeluruh, penting untuk mengetahui secara detail kategori barang mana yang masuk daftar kena pajak dan mana yang tidak.
Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Terbaru 2026
Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku per 2026, berikut adalah kelompok barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen:
Barang Mewah dan Elektronik
- Kendaraan bermotor (mobil dan motor baru)
- Perangkat elektronik premium (smartphone flagship, laptop high-end, televisi besar)
- Perhiasan, jam tangan mewah, dan aksesori premium
- Tas dan pakaian bermerk dari kategori barang mewah
- Pesawat terbang dan kapal pribadi
Properti dan Hunian Komersial
- Penjualan rumah tapak dan apartemen di atas nilai tertentu
- Properti komersial (ruko, gedung perkantoran)
- Tanah kavling siap bangun dengan harga di atas batas pengecualian
Makanan dan Minuman Non-Pokok
- Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, kafe, dan hotel berbintang
- Minuman kemasan premium dan minuman beralkohol
- Makanan olahan impor kelas atas
Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen
- Jasa konstruksi bangunan mewah
- Jasa hiburan premium (konser berbayar, bioskop kelas VIP)
- Layanan periklanan dan konsultasi bisnis
- Layanan streaming berbayar dan platform digital komersial
- Jasa pengiriman ekspres premium
Berikut ringkasan kategori barang kena PPN 12 persen dalam tabel yang lebih mudah dibaca:
| Kategori | Contoh Barang/Jasa | Tarif PPN |
|---|---|---|
| Kendaraan Bermotor | Mobil, motor baru | 12% |
| Elektronik Premium | Smartphone flagship, laptop | 12% |
| Properti Komersial | Ruko, gedung kantor | 12% |
| Makanan Restoran | Restoran, kafe, hotel | 12% |
| Barang Mewah | Perhiasan, tas branded, jam tangan | 12% + PPnBM |
Perlu dicatat bahwa barang mewah tertentu bahkan dikenakan dua lapis pajak, yaitu PPN 12 persen ditambah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tarifnya bervariasi.
Daftar Barang Bebas PPN yang Perlu Diketahui
Kabar baiknya, pemerintah memberikan perlindungan bagi kebutuhan dasar masyarakat. Sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN 12 persen demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.
Bahan Pangan Pokok
- Beras dan gabah
- Jagung, kedelai, dan kacang-kacangan pokok
- Gula konsumsi
- Daging sapi, daging ayam, dan ikan segar
- Telur ayam dan susu segar
- Sayur-mayur dan buah-buahan segar
- Garam konsumsi beryodium
Jasa yang Bebas Pajak
- Layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas
- Jasa pendidikan formal (sekolah negeri dan swasta terdaftar)
- Jasa keuangan dan perbankan
- Jasa angkutan umum (bus, kereta, ojek online reguler)
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan rakyat tertentu
Barang Strategis Lainnya
- Buku pelajaran dan kitab suci
- Vaksin dan obat-obatan tertentu dalam program pemerintah
- Listrik rumah tangga dengan daya di bawah batas tertentu
- Air bersih yang disalurkan PDAM untuk kebutuhan rumah tangga
| Barang/Jasa | Status PPN | Keterangan |
|---|---|---|
| Beras, jagung, kedelai | Bebas PPN | Kebutuhan pokok pangan |
| Layanan kesehatan | Bebas PPN | RS, Puskesmas, Klinik |
| Jasa pendidikan formal | Bebas PPN | SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi |
| Angkutan umum | Bebas PPN | Bus, KRL, MRT, LRT |
| Listrik & Air PDAM | Bebas PPN | Sesuai batas daya/volume tertentu |
Daftar di atas menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau meski tarif PPN naik menjadi 12 persen.
Dampak PPN 12 Persen terhadap Harga Barang di 2026
Secara praktis, kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen berarti ada tambahan 1 persen pada harga barang kena pajak. Terlihat kecil? Secara nominal mungkin, tapi dalam jangka panjang dan pada pembelian besar — dampaknya sangat terasa.
Contoh konkret: Membeli laptop seharga Rp10 juta sebelumnya dikenakan PPN Rp1,1 juta. Dengan PPN 12 persen, pajaknya menjadi Rp1,2 juta — selisih Rp100.000 untuk satu transaksi. Bayangkan jika dalam setahun ada puluhan transaksi elektronik atau kebutuhan lainnya.
Selain itu, kenaikan PPN juga berdampak pada rantai produksi. Produsen yang membeli bahan baku kena pajak akan meneruskan biaya tersebut ke harga jual akhir. Jadi, dampaknya bisa berlipat di sepanjang rantai distribusi.
Tips Bijak Belanja di Era PPN 12 Persen
Memahami mana barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen bisa membantu dalam perencanaan keuangan. Berikut beberapa strategi yang bisa diterapkan:
- Prioritaskan belanja bahan pokok segar — Sayur, buah, daging, dan telur segar bebas PPN, jadi pastikan membelinya di pasar tradisional atau supermarket yang tidak mengenakan markup pajak tambahan.
- Manfaatkan fasilitas transportasi umum — Angkutan umum bebas pajak, sehingga lebih hemat dibanding kendaraan pribadi yang pajaknya lebih besar.
- Cek struk belanja — Pastikan nilai PPN yang tercantum di struk sudah sesuai tarif resmi 12 persen, tidak lebih.
- Rencanakan pembelian barang mahal — Untuk elektronik atau kendaraan, hitung total biaya termasuk PPN agar anggaran lebih akurat.
- Gunakan layanan kesehatan dan pendidikan resmi — Keduanya bebas PPN sehingga tidak perlu khawatir soal biaya tambahan dari sisi pajak.
Pertanyaan Umum Seputar PPN 12 Persen Update 2026
Apakah semua toko wajib mengenakan PPN 12 persen?
Tidak semua. Hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut dan menyetorkan PPN. Pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak wajib jadi PKP, sehingga harga jual mereka biasanya tidak termasuk PPN.
Bagaimana cara mengetahui apakah harga sudah termasuk PPN?
Perhatikan label harga atau struk pembelian. Biasanya tertulis “harga sudah termasuk PPN” atau terdapat baris khusus “PPN 12%” di struk. Jika tidak ada keterangan, tanyakan langsung kepada penjual.
Apakah belanja online juga kena PPN 12 persen?
Ya. Belanja di marketplace dan platform digital yang sudah terdaftar sebagai PKP atau memiliki kewajiban perpajakan digital tetap dikenakan PPN 12 persen untuk barang-barang yang masuk kategori kena pajak.
Kesimpulan
PPN 12 persen adalah realita fiskal yang perlu dipahami setiap konsumen dan pelaku usaha di Indonesia per 2026. Kuncinya ada pada pemahaman yang tepat: barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum tetap bebas pajak — sementara barang mewah, elektronik premium, restoran, dan properti komersial masuk dalam kategori kena pajak.
Dengan mengetahui daftar lengkap barang kena PPN 12 persen dan yang bebas pajak, perencanaan keuangan menjadi lebih cerdas dan terhindar dari kejutan di kasir. Untuk informasi lebih lanjut seputar regulasi perpajakan terbaru 2026, pantau terus pembaruan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal resmi mereka.