Beranda » Nasional » Rumah Sakit Rujukan BPJS 2026: Daftar Lengkap se-Indonesia

Rumah Sakit Rujukan BPJS 2026: Daftar Lengkap se-Indonesia

Rumah sakit rujukan BPJS 2026 menjadi informasi krusial bagi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh Indonesia. Per Januari 2026, BPJS Kesehatan telah memperbarui daftar fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) yang bekerja sama untuk melayani kebutuhan medis spesialistik. Informasi ini penting agar peserta mengetahui ke mana harus dirujuk saat membutuhkan penanganan lebih lanjut dari puskesmas atau klinik pratama.

Setiap tahun, jumlah rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan terus bertambah. Faktanya, peningkatan ini bertujuan memperluas akses layanan kesehatan hingga ke daerah terpencil. Nah, dengan memahami daftar dan mekanisme rujukan terbaru 2026, proses berobat bisa berjalan lebih lancar tanpa hambatan administratif.

Apa Itu Rumah Sakit Rujukan BPJS dan Bagaimana Sistemnya?

Rumah sakit rujukan BPJS adalah fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas ini menerima pasien rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga.

Sistem rujukan berjenjang dalam BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa tingkatan. Berikut alur rujukan yang berlaku per 2026:

  1. FKTP (Faskes Tingkat Pertama) — puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan sebagai garda terdepan pelayanan
  2. FKTL Tingkat 2 (RS Tipe C dan D) — rumah sakit umum daerah atau swasta dengan layanan spesialis dasar
  3. FKTL Tingkat 3 (RS Tipe A dan B) — rumah sakit besar dengan layanan subspesialis dan fasilitas lengkap

Selain itu, terdapat pengecualian untuk kondisi gawat darurat. Pasien dalam kondisi darurat medis dapat langsung menuju IGD rumah sakit terdekat tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP.

Daftar Rumah Sakit Rujukan BPJS 2026 Berdasarkan Provinsi

BPJS Kesehatan telah memperbarui daftar FKTL yang bekerja sama untuk tahun 2026. Berikut sebagian rumah sakit rujukan utama yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia:

Pulau Jawa

Pulau Jawa memiliki jumlah rumah sakit rujukan BPJS terbanyak. Berikut daftar rumah sakit utama di beberapa provinsi:

Baca Juga :  Aturan BPJS Kesehatan - Update Terbaru 2026 Wajib Tahu
ProvinsiRumah Sakit Rujukan UtamaTipe
DKI JakartaRSUPN Dr. Cipto MangunkusumoTipe A
DKI JakartaRSUP FatmawatiTipe A
DKI JakartaRSUP PersahabatanTipe A
Jawa BaratRSUP Dr. Hasan Sadikin BandungTipe A
Jawa BaratRS Al-Islam BandungTipe B
Jawa TengahRSUP Dr. Kariadi SemarangTipe A
Jawa TengahRSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo PurwokertoTipe B
DI YogyakartaRSUP Dr. SardjitoTipe A
Jawa TimurRSUD Dr. Soetomo SurabayaTipe A
Jawa TimurRSUD Dr. Saiful Anwar MalangTipe A
BantenRSUD Tangerang SelatanTipe B

Daftar di atas merupakan sebagian dari total rumah sakit rujukan di Pulau Jawa. Jumlah keseluruhan FKTL di wilayah ini mencapai ribuan fasilitas.

Pulau Sumatera

ProvinsiRumah Sakit Rujukan UtamaTipe
Sumatera UtaraRSUP H. Adam Malik MedanTipe A
Sumatera BaratRSUP Dr. M. Djamil PadangTipe A
RiauRSUD Arifin Achmad PekanbaruTipe B
Sumatera SelatanRSUP Dr. Mohammad Hoesin PalembangTipe A
LampungRSUD Dr. H. Abdul MoeloekTipe B
AcehRSUD dr. Zainoel Abidin Banda AcehTipe A

Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur

ProvinsiRumah Sakit Rujukan UtamaTipe
Kalimantan SelatanRSUD Ulin BanjarmasinTipe A
Kalimantan TimurRSUD Abdul Wahab Sjahranie SamarindaTipe A
Sulawesi SelatanRSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo MakassarTipe A
Sulawesi UtaraRSUP Prof. Dr. R.D. Kandou ManadoTipe A
BaliRSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah DenpasarTipe A
NTBRSUD Provinsi NTB MataramTipe B
NTTRSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes KupangTipe B
PapuaRSUD JayapuraTipe B
MalukuRSUD Dr. M. Haulussy AmbonTipe B

Perlu dicatat bahwa daftar di atas merupakan rumah sakit rujukan utama di setiap provinsi. Masih terdapat ratusan rumah sakit tipe C dan D yang juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2026.

Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS 2026 Secara Online

Mengecek daftar lengkap rumah sakit rujukan BPJS terbaru 2026 kini bisa dilakukan secara daring. Berikut beberapa cara yang bisa ditempuh:

  1. Aplikasi Mobile JKN — unduh melalui Google Play Store atau App Store, lalu login menggunakan NIK dan kata sandi. Pilih menu “Faskes” untuk melihat daftar rumah sakit rujukan terdekat.
  2. Website resmi BPJS Kesehatan — kunjungi faskes.bpjs-kesehatan.go.id, lalu pilih jenis faskes “Rumah Sakit” dan filter berdasarkan provinsi atau kota.
  3. Care Center BPJS 165 — hubungi nomor 165 dari telepon rumah atau seluler untuk menanyakan informasi faskes rujukan secara langsung.
  4. PANDAWA (Pelayanan Administrasi via WhatsApp) — kirim pesan ke nomor 08118165165 untuk layanan informasi melalui WhatsApp.
  5. Kantor cabang BPJS Kesehatan — datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa kartu BPJS dan KTP.
Baca Juga :  KJP Plus Januari 2026: Jadwal Cair, Cara Cek Status & Info Terkini

Jadi, tidak perlu bingung lagi mencari informasi faskes rujukan. Semua bisa diakses dari genggaman tangan kapan saja.

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Rujukan BPJS 2026

Sebelum bisa berobat di rumah sakit rujukan BPJS, ada prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Sistem rujukan berjenjang mensyaratkan peserta mengunjungi FKTP lebih dulu, kecuali dalam kondisi darurat.

Berikut syarat dan langkah mendapatkan rujukan BPJS update 2026:

  • Kartu BPJS Kesehatan dalam status aktif (tidak menunggak iuran)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Berkunjung terlebih dahulu ke FKTP yang terdaftar di kartu BPJS
  • Dokter FKTP melakukan pemeriksaan awal dan menentukan diagnosis
  • Jika memerlukan penanganan spesialis, dokter FKTP menerbitkan surat rujukan online melalui sistem Primary Care
  • Surat rujukan berlaku selama 90 hari untuk satu diagnosis yang sama
  • Rujukan balik diberikan jika kondisi sudah stabil dan bisa ditangani di FKTP

Namun, ada beberapa kondisi yang tidak memerlukan rujukan. Termasuk di antaranya adalah kondisi gawat darurat, persalinan, dan beberapa penyakit kronis yang sudah terdaftar dalam program rujuk balik (PRB).

Penyakit yang Termasuk Program Rujuk Balik 2026

Program Rujuk Balik (PRB) memungkinkan pasien dengan penyakit kronis tertentu mendapatkan obat di FKTP tanpa harus bolak-balik ke rumah sakit. Berikut daftar penyakit yang masuk PRB per 2026:

  • Diabetes mellitus tipe 2
  • Hipertensi (tekanan darah tinggi)
  • Penyakit jantung koroner
  • Asma bronkial
  • Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
  • Epilepsi
  • Stroke
  • Skizofrenia
  • Systemic Lupus Erythematosus (SLE)

Dengan adanya program ini, peserta BPJS tidak perlu antre panjang di rumah sakit hanya untuk mengambil obat rutin bulanan.

Perbedaan Tipe Rumah Sakit Rujukan BPJS

Tidak semua rumah sakit rujukan memiliki layanan yang sama. Ternyata, tingkatan tipe rumah sakit menentukan jenis pelayanan yang tersedia. Berikut perbedaan tipe rumah sakit yang perlu dipahami:

Tipe RSLayanan TersediaContoh
Tipe ASubspesialis lengkap, pendidikan kedokteran, riset medis, layanan unggulan nasionalRSCM Jakarta, RS Dr. Soetomo Surabaya
Tipe BMinimal 11 spesialis dan 2 subspesialis, ICU, layanan bedah kompleksRSUD Arifin Achmad Pekanbaru
Tipe CMinimal 4 spesialis dasar (penyakit dalam, bedah, anak, kebidanan)RSUD kabupaten/kota
Tipe DMinimal 2 spesialis dasar, layanan terbatas, umumnya di daerah terpencilRS daerah perbatasan
Baca Juga :  CPNS 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Resmi & Formasi BKN

Semakin tinggi tipe rumah sakit, semakin lengkap fasilitas dan tenaga medis subspesialis yang tersedia. Bahkan, rumah sakit tipe A menjadi pusat rujukan nasional untuk kasus-kasus yang tidak bisa ditangani di tipe B ke bawah.

Tips Agar Proses Rujukan BPJS Berjalan Lancar di 2026

Proses rujukan yang lancar sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan pemahaman alur pelayanan. Berikut beberapa tips praktis yang bisa diterapkan:

  • Pastikan iuran BPJS tidak menunggak — cek status kepesertaan secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN agar tidak tertolak saat berobat
  • Simpan nomor Care Center 165 — berguna untuk menanyakan informasi faskes rujukan, jadwal dokter, dan prosedur klaim
  • Bawa dokumen lengkap — kartu BPJS, KTP, surat rujukan, dan hasil pemeriksaan sebelumnya untuk mempercepat proses administrasi
  • Datang sesuai jadwal poli — setiap rumah sakit memiliki jadwal praktik spesialis yang berbeda, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu
  • Manfaatkan antrean online — gunakan fitur antrean daring di aplikasi Mobile JKN untuk menghindari antre panjang di loket pendaftaran
  • Pahami hak kelas perawatan — per 2026, peserta mendapatkan kelas perawatan sesuai kelas iuran yang dibayarkan (Kelas 1, 2, atau 3)

Selain itu, peserta juga disarankan untuk memanfaatkan fitur telekonsultasi yang sudah tersedia di banyak rumah sakit rujukan BPJS. Fitur ini memungkinkan konsultasi awal dengan dokter spesialis tanpa harus datang langsung ke rumah sakit.

Perubahan Kebijakan BPJS Kesehatan yang Berlaku di 2026

Memasuki tahun 2026, BPJS Kesehatan menerapkan beberapa pembaruan kebijakan yang memengaruhi sistem rujukan. Beberapa perubahan penting di antaranya:

  • Digitalisasi penuh surat rujukan — semua rujukan kini berbasis elektronik melalui sistem Primary Care dan V-Claim
  • Perluasan jaringan faskes — penambahan rumah sakit swasta dan klinik spesialis sebagai mitra FKTL
  • Integrasi data rekam medis — riwayat medis peserta dapat diakses lintas faskes untuk memudahkan penanganan
  • Penguatan sistem rujuk balik — optimalisasi PRB agar lebih banyak pasien kronis bisa ditangani di FKTP
  • Penyesuaian tarif INA-CBGs — pembaruan tarif klaim rumah sakit untuk menjaga kualitas layanan

Perubahan-perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.

Kesimpulan

Daftar rumah sakit rujukan BPJS 2026 tersebar merata di seluruh provinsi Indonesia, mulai dari rumah sakit tipe A hingga tipe D. Memahami alur rujukan berjenjang, syarat administratif, dan perbedaan tipe rumah sakit menjadi kunci agar proses berobat berjalan tanpa hambatan.

Untuk mendapatkan informasi paling akurat dan terkini, disarankan untuk mengecek langsung melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan di faskes.bpjs-kesehatan.go.id. Jangan lupa untuk selalu memastikan status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu. Informasi ini juga relevan bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara daftar BPJS Kesehatan 2026, iuran BPJS terbaru 2026, serta prosedur klaim BPJS di rumah sakit.