Santunan Jasa Raharja menjadi hak penting bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Per 2026, PT Jasa Raharja sebagai BUMN pengelola asuransi kecelakaan tetap menyalurkan dana santunan bagi korban luka-luka hingga meninggal dunia. Sepanjang tahun 2025 saja, total penyaluran santunan Jasa Raharja mencapai Rp3,22 triliun. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami syarat pengajuan santunan Jasa Raharja secara lengkap — mulai dari dokumen yang diperlukan hingga batas waktu klaim.
Faktanya, proses pengajuan tidak serumit yang dibayangkan. Selama dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, pencairan santunan bisa berjalan relatif cepat. Artikel ini membahas panduan terbaru 2026 tentang persyaratan, besaran santunan, prosedur klaim, hingga hal-hal yang bisa membuat pengajuan ditolak.
Apa Itu Santunan Jasa Raharja dan Siapa yang Berhak?
Jasa Raharja mengelola dua program asuransi sosial berdasarkan undang-undang. Program pertama mengacu pada UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Program kedua berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jadi, siapa saja yang berhak menerima santunan? Berikut kategorinya:
- Penumpang angkutan umum (bus, kereta api, kapal laut, pesawat) yang mengalami kecelakaan
- Korban yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan, misalnya pejalan kaki yang tertabrak
- Penumpang kendaraan yang ditabrak oleh kendaraan lain
- Ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas
Selain itu, premi asuransi ini sebenarnya sudah dibayarkan secara otomatis. Penumpang angkutan umum membayar iuran wajib yang sudah termasuk dalam harga tiket. Sementara pemilik kendaraan bermotor pribadi membayar melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang disatukan dengan pajak kendaraan tahunan.
Besaran Santunan Jasa Raharja Terbaru 2026
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas masih berlaku hingga 2026. Berikut rinciannya untuk angkutan darat:
| Jenis Santunan | Besaran Maksimal |
|---|---|
| Meninggal Dunia | Rp50.000.000 |
| Cacat Tetap (maksimal) | Rp50.000.000 |
| Biaya Perawatan & Pengobatan (maksimal) | Rp20.000.000 |
| Penggantian Biaya Penguburan (tanpa ahli waris) | Rp4.000.000 |
| Penggantian Biaya P3K (maksimal) | Rp1.000.000 |
| Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) | Rp500.000 |
Perlu dicatat, biaya perawatan akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban dirawat. Santunan meninggal dunia atau cacat tetap diberikan kepada korban atau ahli waris yang sah.
Syarat Pengajuan Santunan Jasa Raharja Berdasarkan Kondisi Korban
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan santunan Jasa Raharja berbeda-beda, tergantung kondisi korban. Berikut persyaratan lengkapnya per 2026.
1. Korban Luka-Luka yang Menjalani Perawatan
Bagi korban yang mengalami luka dan mendapat perawatan medis, dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
- Laporan polisi beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan asli dan sah yang dikeluarkan rumah sakit
- Fotokopi KTP korban
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan, jika dikuasakan — dilengkapi fotokopi KTP penerima kuasa
- Fotokopi surat rujukan, apabila korban pindah ke rumah sakit lain
2. Korban Mengalami Cacat Tetap
Korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Laporan polisi beserta sketsa TKP
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
- Fotokopi KTP korban
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
3. Korban Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Apabila korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan, ahli waris wajib melengkapi dokumen berikut:
- Laporan polisi beserta sketsa TKP
- Surat kematian dari rumah sakit, atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak sempat dibawa ke rumah sakit
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah, bagi korban yang sudah menikah
- Fotokopi akta kelahiran, bagi korban yang belum menikah
- Kuitansi asli biaya perawatan dan obat-obatan
- Fotokopi surat rujukan, jika korban pindah rawat ke rumah sakit lain
4. Korban Meninggal Dunia di TKP
Jika korban meninggal dunia di lokasi kejadian, persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- Laporan polisi beserta sketsa TKP
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah atau akta kelahiran
Santunan untuk korban meninggal dunia akan diberikan kepada ahli waris dengan urutan prioritas: janda/duda yang sah, kemudian anak-anak, lalu orang tua korban.
Cara Pengajuan Klaim Santunan Jasa Raharja 2026
Saat ini tersedia dua metode pengajuan klaim yang bisa dipilih sesuai kondisi. Berikut langkah-langkahnya:
Pengajuan Offline (Datang ke Kantor)
- Segera laporkan kecelakaan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kecelakaan beserta sketsa TKP
- Buat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
- Kumpulkan semua dokumen pendukung sesuai kategori korban
- Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat dengan membawa seluruh dokumen
- Isi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris (jika korban meninggal)
- Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas
- Tunggu proses verifikasi dari tim Jasa Raharja
Pengajuan via Aplikasi JRku
Untuk kemudahan, Jasa Raharja juga menyediakan aplikasi JRku yang bisa diunduh melalui smartphone. Melalui aplikasi ini, pemohon bisa memantau status pengajuan klaim secara berkala tanpa harus datang ke kantor berulang kali.
Namun, dokumen fisik tetap perlu diserahkan secara langsung ke kantor Jasa Raharja untuk proses verifikasi awal.
Batas Waktu Klaim dan Penyebab Santunan Ditolak
Salah satu hal krusial yang sering terlewatkan adalah batas waktu pengajuan klaim. Berikut ketentuan penting yang wajib diperhatikan:
- Klaim harus diajukan maksimal 6 bulan sejak tanggal kecelakaan terjadi
- Jika santunan sudah disetujui tetapi tidak dicairkan dalam 3 bulan, hak santunan akan kedaluwarsa
- Setelah melewati batas waktu tersebut, pengajuan tidak dapat diproses lagi
Selain itu, ada beberapa kondisi yang membuat pengajuan santunan Jasa Raharja tidak dapat disetujui:
| Kondisi | Keterangan |
|---|---|
| Kecelakaan tunggal | Hanya melibatkan satu kendaraan tanpa pihak lain (misal jatuh sendiri, menabrak pohon) |
| Pengemudi penyebab kecelakaan | Pengendara yang terbukti menjadi penyebab tabrakan dua kendaraan atau lebih |
| Menerobos palang pintu KA | Korban kecelakaan akibat menerobos palang pintu kereta api |
| Kecelakaan disengaja | Termasuk percobaan bunuh diri atau tindakan yang disengaja |
| Terbukti mabuk atau melakukan kejahatan | Korban yang terbukti dalam pengaruh alkohol atau sedang melakukan tindak kriminal |
| Bencana alam atau balapan | Kecelakaan akibat bencana alam atau perlombaan kecepatan |
Memahami kriteria di atas bisa menghemat waktu dan menghindarkan kekecewaan saat proses klaim.
Tips agar Pengajuan Santunan Jasa Raharja Cepat Diproses
Agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan, berikut beberapa tips praktis yang bisa diterapkan:
- Segera buat laporan polisi — jangan menunda karena batas waktu klaim hanya 6 bulan
- Pastikan semua dokumen asli dan sah — dokumen yang tidak valid akan memperlambat verifikasi
- Simpan kuitansi perawatan dengan baik — kuitansi asli dari rumah sakit wajib disertakan
- Legalisir fotokopi dokumen — beberapa kantor Jasa Raharja mensyaratkan dokumen yang dilegalisir
- Tanyakan langsung ke petugas — jika ada kebingungan soal prosedur, jangan ragu bertanya di kantor Jasa Raharja terdekat
- Unduh aplikasi JRku — pantau status pengajuan secara real time dari smartphone
Ternyata, banyak klaim yang tertunda bukan karena syarat yang sulit, melainkan karena dokumen yang tidak lengkap atau terlambat mengajukan.
Kesimpulan
Pengajuan santunan Jasa Raharja merupakan hak yang dilindungi undang-undang bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dengan besaran santunan hingga Rp50 juta untuk korban meninggal dunia atau cacat tetap, serta Rp20 juta untuk biaya perawatan, manfaat ini sangat membantu meringankan beban finansial korban dan keluarga.
Kunci utamanya adalah kelengkapan dokumen dan kecepatan pengajuan dalam batas waktu 6 bulan sejak kecelakaan. Segera kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat atau hubungi call center di 1500-020 untuk informasi lebih lanjut seputar prosedur klaim terbaru 2026.