Beranda » Edukasi » Sertifikasi Halal Gratis 2026: Panduan Lengkap Syarat UMKM

Sertifikasi Halal Gratis 2026: Panduan Lengkap Syarat UMKM

Sertifikasi halal gratis 2026 kembali dibuka oleh pemerintah melalui Program SEHATI dengan kuota 1,35 juta sertifikat untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas akhir kewajiban kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk UMK. Artinya, waktu yang tersisa semakin sempit, dan label halal bukan lagi sekadar pelengkap — melainkan keharusan hukum yang membawa konsekuensi sanksi jika diabaikan.

Program ini menjadi angin segar bagi jutaan pelaku UMKM yang selama ini terkendala biaya. Selain itu, melalui skema self declare yang difasilitasi secara daring lewat sistem SIHALAL, proses pengurusan menjadi jauh lebih sederhana dibandingkan jalur reguler. Namun, tidak semua usaha otomatis memenuhi syarat. Ada sejumlah kriteria ketat yang wajib dipenuhi agar pengajuan sertifikasi halal gratis bisa disetujui.

Apa Itu Program SEHATI dan Mengapa Penting di 2026?

SEHATI adalah singkatan dari Sertifikasi Halal Gratis, program resmi BPJPH yang memungkinkan pelaku UMK memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya. Program ini sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir, namun per 2026 menjadi semakin krusial karena mendekati tenggat wajib halal pada 17 Oktober 2026.

Dasar hukum kewajiban ini adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang diperkuat oleh Pasal 160 Ayat (2) PP No. 42 Tahun 2024. Semula, batas waktu ditetapkan pada Oktober 2024. Namun, pemerintah memberikan perpanjangan hingga Oktober 2026 karena capaian sertifikasi masih rendah dan banyak UMK yang belum siap.

Jadi, penundaan ini bukan berarti pembebasan kewajiban. Justru sebaliknya — ini adalah kesempatan terakhir sebelum sanksi benar-benar diberlakukan.

Baca Juga :  Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat HP, Solusi Lupa EFIN Mudah

Syarat Sertifikasi Halal Gratis 2026 untuk UMKM

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK, berikut kriteria yang wajib dipenuhi untuk menjadi peserta Program SEHATI 2026:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil
  • Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya
  • Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya
  • Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  • Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha
  • Lokasi, tempat, dan alat PPH terpisah dari lokasi proses produk tidak halal
  • Produk termasuk dalam jenis yang memenuhi kriteria self declare sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH
  • Menggunakan peralatan produksi sederhana, manual, atau semi-otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik)
  • Proses pengawetan sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan

Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait produk hewani. Produk yang disertifikasi tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan yang telah bersertifikat halal. Bagi UMK yang menggunakan daging giling, wajib menggunakan jasa penggilingan bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Pengajuan sertifikasi halal gratis dilakukan secara online melalui SIHALAL dengan mekanisme pernyataan halal (self declare). Berikut dokumen yang perlu diunggah:

  1. Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal
  2. Surat pernyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri
  3. Akad/Ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan
  4. Bukti kepemilikan Penyelia Halal
  5. Daftar bahan yang digunakan
  6. Proses pengolahan produk halal
  7. Nama dan foto produk
  8. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Baca Juga :  Syarat Nikah Siri 2026: Cara Agar Diakui Negara & Buat KK

Terdengar banyak? Faktanya, sebagian besar dokumen ini bisa disiapkan langsung di dalam sistem SIHALAL saat proses pendaftaran. Tidak perlu mencetak dokumen fisik atau mendatangi kantor BPJPH.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Melalui SIHALAL

Seluruh proses pendaftaran Program SEHATI 2026 dilakukan 100% secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet stabil
  2. Buat akun pelaku usaha — isi data dasar seperti nama pemilik, alamat email aktif, nomor kontak, dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Pilih layanan SEHATI — setelah akun aktif, masuk ke menu Sertifikasi Halal Gratis dan pilih skema self declare
  4. Isi data produk dan proses produksi — masukkan informasi produk secara jujur dan sesuai kondisi lapangan, termasuk daftar bahan baku dan alur produksi
  5. Unggah dokumen pendukung — upload seluruh berkas yang diminta langsung melalui sistem
  6. Tunggu pendampingan P3H — Pendamping Proses Produk Halal akan menghubungi untuk verifikasi dan klarifikasi jika diperlukan
  7. Penerbitan sertifikat — jika semua tahapan dinyatakan sesuai, sertifikat halal diterbitkan secara resmi

Bahkan, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps sebagai alternatif selain portal SIHALAL.

Perbandingan Skema Sertifikasi Halal 2026

Terdapat dua skema utama sertifikasi halal yang berlaku per 2026. Berikut perbandingannya agar pelaku usaha bisa menentukan jalur yang tepat:

AspekSelf Declare (SEHATI)Reguler
BiayaGratisBerbayar
SasaranUsaha Mikro dan Kecil (UMK)Usaha Menengah dan Besar
Proses ProduksiSederhana, manual/semi-otomatisKompleks, skala industri
PendaftaranOnline via SIHALALOnline via SIHALAL + audit LPH
VerifikasiPendamping PPHLembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Batas OmzetMaks. Rp15 miliar/tahunTidak ada batas

Tabel di atas menunjukkan bahwa skema self declare memang dirancang khusus untuk memudahkan UMK. Namun, jika usaha sudah berkembang melampaui kriteria tersebut, jalur reguler menjadi satu-satunya pilihan.

Baca Juga :  CapCut Pro Original Termurah 2026: Cek Lilpay.id Sekarang

Sanksi bagi UMKM yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal

Apa konsekuensi jika batas waktu 17 Oktober 2026 terlewat tanpa sertifikat halal? Sanksinya bukan main-main. Berdasarkan ketentuan PP No. 42 Tahun 2024, bentuk sanksi administratif yang bisa dijatuhkan meliputi:

  • Peringatan tertulis sebagai tahap awal
  • Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku
  • Penarikan produk dari peredaran — ini yang paling berdampak bagi kelangsungan usaha

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan akan diterapkan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, ketentuan ini berlaku untuk semua skala, mulai dari pedagang keliling, gerobak, hingga usaha rumahan.

Ternyata, risiko terbesar bukan sekadar denda. Penarikan produk dari peredaran berarti hilangnya pendapatan dan kepercayaan konsumen secara langsung.

Manfaat Sertifikat Halal bagi Pertumbuhan UMKM

Di balik kewajiban hukum, sertifikat halal sebenarnya membawa banyak keuntungan strategis. Beberapa manfaat nyata yang bisa dirasakan pelaku UMKM antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen — label halal menjadi jaminan kualitas dan keamanan produk
  • Membuka akses pasar ritel modern — supermarket dan marketplace besar umumnya mensyaratkan sertifikat halal
  • Memperluas peluang ekspor — pasar halal global terus tumbuh dan produk bersertifikat lebih mudah diterima
  • Meningkatkan daya saing — produk bersertifikat halal punya nilai tambah dibanding kompetitor yang belum memilikinya
  • Membuka akses program pemerintah — berbagai program pengadaan dan pemasaran mensyaratkan kepemilikan sertifikat halal

Faktanya, tren konsumsi halal tidak hanya diminati kalangan Muslim. Secara global, label halal dianggap sebagai standar keamanan dan kebersihan produk yang diakui luas.

Kesimpulan

Sertifikasi halal gratis 2026 melalui Program SEHATI merupakan peluang besar yang tidak boleh disia-siakan pelaku UMKM. Dengan kuota 1,35 juta sertifikat, proses daring yang sederhana, serta pendampingan gratis dari Pendamping PPH, tidak ada lagi alasan untuk menunda. Batas waktu 17 Oktober 2026 semakin dekat, dan sanksi administratif — termasuk penarikan produk — siap menanti bagi yang lalai.

Segera akses ptsp.halal.go.id atau aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps untuk memulai proses pendaftaran. Semakin cepat mengurus, semakin aman posisi usaha di mata hukum dan konsumen. Sertifikat halal bukan hanya kewajiban — melainkan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan UMKM di era pasar halal global.