Beranda » Edukasi » Sertifikat Halal Gratis UMKM: Panduan Lengkap 2026

Sertifikat Halal Gratis UMKM: Panduan Lengkap 2026

Sertifikat halal gratis kini bisa didapatkan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia melalui program fasilitasi yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Per 2026, pemerintah memperluas cakupan program ini agar lebih banyak pelaku usaha kecil bisa bersaing di pasar domestik maupun ekspor.

Faktanya, masih banyak pelaku UMKM yang belum tahu bahwa proses sertifikasi halal tidak selalu berbayar mahal. Ada jalur resmi dan legal yang memungkinkan pengusaha kecil mendapatkan label halal tanpa mengeluarkan biaya sama sekali. Nah, artikel ini membahas tuntas cara, syarat, dan langkah-langkahnya.

Apa Itu Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM?

Program sertifikat halal gratis adalah skema fasilitasi dari pemerintah yang menanggung seluruh biaya proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria. Program ini dikenal dengan nama Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dan dikelola langsung oleh BPJPH.

Sejak wajib halal mulai diberlakukan secara bertahap, pemerintah menyadari bahwa tidak semua pelaku usaha kecil mampu menanggung biaya sertifikasi secara mandiri. Karena itu, program SEHATI hadir sebagai solusi konkret untuk mendorong kepatuhan tanpa membebani usaha kecil.

Siapa yang Berhak Mendaftar?

  • Pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil (omzet di bawah Rp2,5 miliar per tahun)
  • Produk berupa makanan, minuman, atau produk konsumen berbasis bahan sederhana
  • Usaha yang belum pernah memiliki sertifikat halal sebelumnya
  • Terdaftar sebagai pelaku usaha aktif (minimal memiliki NIB dari OSS)
  • Produk diproduksi sendiri, bukan hasil impor atau distribusi ulang
Baca Juga :  Sertifikasi Halal Gratis 2026: Panduan Lengkap Syarat UMKM

Jalur Pernyataan Mandiri: Cara Tercepat Dapat Sertifikat Halal

Mulai 2026, BPJPH menyediakan dua jalur utama untuk UMKM mendapatkan sertifikat halal gratis. Jalur pertama dan paling cepat adalah Pernyataan Halal Mandiri (self-declare), yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan sertifikasi hanya berdasarkan pernyataan sendiri tanpa harus melalui audit lembaga pemeriksa halal (LPH).

Jalur ini cocok untuk produk dengan bahan-bahan yang sudah jelas kehalalannya, seperti produk berbahan dasar sayuran, buah, biji-bijian, atau rempah tanpa tambahan bahan kimia kompleks.

Syarat Jalur Pernyataan Mandiri

  • Produk tidak mengandung bahan yang berasal dari hewan (kecuali bahan yang sudah tersertifikasi halal)
  • Proses produksi tidak bersentuhan dengan bahan haram
  • Pelaku usaha siap mengikuti pendampingan dari Penyuluh Halal atau Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif

Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis 2026

Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan. Berikut langkah-langkah lengkap yang perlu diikuti untuk mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program SEHATI update 2026:

  1. Buat akun di SiHalal — Kunjungi portal resmi ptsp.halal.go.id dan daftarkan akun sebagai pelaku usaha.
  2. Lengkapi profil usaha — Masukkan data NIB, jenis produk, alamat produksi, dan informasi dasar lainnya.
  3. Pilih jenis permohonan — Pilih skema “Pernyataan Mandiri” jika produk memenuhi syarat, atau skema reguler jika membutuhkan pemeriksaan LPH.
  4. Unggah dokumen persyaratan — Termasuk KTP, NIB, foto produk, daftar bahan, dan alur proses produksi.
  5. Tunggu verifikasi BPJPH — Proses verifikasi dokumen biasanya memakan waktu 5–10 hari kerja.
  6. Ikuti pendampingan PPH — Pendamping akan membantu memastikan proses produksi sesuai standar halal.
  7. Terima sertifikat halal — Setelah semua proses selesai, sertifikat diterbitkan secara digital melalui akun SiHalal.
Baca Juga :  Memperbaiki Tanggal Lahir KTP: Panduan Lengkap 2026

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran

Agar proses berjalan lancar, siapkan semua dokumen berikut sebelum memulai pendaftaran. Kelengkapan dokumen adalah kunci utama agar pengajuan tidak dikembalikan atau tertunda.

DokumenKeteranganStatus
KTP Pemilik UsahaScan atau foto jelasWajib
Nomor Induk Berusaha (NIB)Dari sistem OSS (oss.go.id)Wajib
Daftar Produk & BahanNama produk dan semua bahan yang digunakanWajib
Diagram Alur ProduksiProses dari bahan mentah hingga produk jadiWajib
Sertifikat Halal Bahan (jika ada)Bukti bahwa bahan baku sudah bersertifikat halalDisarankan
Foto Tempat ProduksiFoto dapur atau lokasi produksiDisarankan

Seluruh dokumen di atas diunggah secara digital melalui portal SiHalal, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor BPJPH.

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal Gratis?

Durasi proses bergantung pada jalur yang dipilih. Jalur pernyataan mandiri umumnya lebih cepat dibandingkan jalur reguler yang melibatkan pemeriksaan lapangan oleh LPH.

  • Jalur Pernyataan Mandiri: 7–21 hari kerja
  • Jalur Reguler (dengan LPH): 30–60 hari kerja
  • Masa berlaku sertifikat: 4 tahun sejak diterbitkan

Selain itu, penting diketahui bahwa kuota program SEHATI terbatas setiap tahunnya. Jadi, semakin cepat mendaftar di awal tahun, semakin besar peluang mendapatkan fasilitasi gratis.

Tips Agar Pengajuan Sertifikat Halal Tidak Ditolak

Banyak pengajuan yang gagal bukan karena produknya bermasalah, melainkan karena kesalahan administratif. Berikut beberapa tips penting agar proses berjalan mulus:

  • Pastikan NIB aktif dan data di OSS sudah diperbarui sesuai kondisi usaha saat ini
  • Tulis daftar bahan secara spesifik — hindari nama generik seperti “bumbu” tanpa keterangan lebih lanjut
  • Hubungi Pendamping PPH terdekat sebelum mendaftar untuk mendapat bimbingan awal
  • Foto tempat produksi harus menunjukkan kebersihan dan kerapian lokasi
  • Pastikan semua bahan baku yang digunakan bisa dilacak asal-usulnya
Baca Juga :  Antrean Online RSUD 2026: Cara Daftar via Mobile JKN Tanpa Antre

Nah, untuk menemukan Pendamping PPH di daerah masing-masing, bisa langsung menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat atau mengecek daftar pendamping melalui portal SiHalal.

Manfaat Punya Sertifikat Halal bagi UMKM

Selain memenuhi kewajiban hukum, memiliki sertifikat halal gratis memberikan berbagai keuntungan nyata bagi perkembangan usaha:

  • Akses pasar lebih luas — Produk bisa masuk ke ritel modern, minimarket, hingga platform e-commerce yang mensyaratkan label halal
  • Kepercayaan konsumen meningkat — Label halal menjadi jaminan keamanan dan kualitas produk
  • Peluang ekspor terbuka — Negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim mensyaratkan sertifikat halal untuk produk impor
  • Nilai jual produk naik — Produk bersertifikat halal cenderung dipersepsi lebih premium
  • Syarat program bantuan pemerintah — Banyak program subsidi dan pendampingan UMKM mensyaratkan produk sudah tersertifikasi halal

Kesimpulan

Mendapatkan sertifikat halal gratis untuk produk UMKM di tahun 2026 bukanlah hal yang mustahil. Dengan program SEHATI dari BPJPH, pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendapatkan legalitas halal tanpa biaya, asalkan memenuhi syarat dan melengkapi dokumen dengan benar. Prosesnya pun kini sepenuhnya digital melalui portal SiHalal, sehingga bisa dilakukan dari mana saja.

Jangan tunda lagi — segera cek kelayakan usaha, siapkan dokumen, dan daftarkan produk sebelum kuota program habis. Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban, tapi juga investasi jangka panjang untuk pertumbuhan usaha yang lebih besar dan dipercaya.