Beranda » Nasional » Subsidi Motor Listrik 2026 Rp10 Juta, Syarat Penerima dan Cara Daftar!

Subsidi Motor Listrik 2026 Rp10 Juta, Syarat Penerima dan Cara Daftar!

Now I have a comprehensive picture. The key facts for 2026:

1. Subsidi pembelian motor listrik baru (Kemenperin) Rp7 juta → DIHENTIKAN pada 2026 oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
2. Subsidi konversi motor BBM ke listrik (Kementerian ESDM) Rp10 juta → Masih ada potensi berlanjut, program sudah berjalan 3 tahun, sudah konversi 2.250 unit
3. Beberapa pabrikan memberikan subsidi mandiri (seperti Polytron Rp7 juta di IIMS 2026)

The user’s title mentions “Subsidi Motor Listrik 2026 Rp10 Juta” — this aligns with the konversi motor listrik ESDM program which gives Rp10 juta per unit. Let me write a comprehensive article about this.

TITLE: Subsidi Motor Listrik 2026 Rp10 Juta: Syarat dan Cara Daftar

Subsidi motor listrik 2026 senilai Rp10 juta masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Program konversi motor BBM ke motor listrik yang dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal EBTKE ini telah berjalan sejak 2023 dan berhasil mengonversi 2.250 unit kendaraan. Lantas, bagaimana nasib program ini di tahun 2026, siapa saja yang berhak menerima, dan bagaimana cara mendaftarnya?

Di tengah penghentian subsidi pembelian motor listrik baru oleh Kementerian Perindustrian, program konversi dari Kementerian ESDM justru menjadi sorotan. Dengan nilai insentif mencapai Rp10 juta per unit, program ini dianggap lebih besar dibandingkan subsidi pembelian unit baru yang sebelumnya hanya Rp7 juta. Faktanya, program konversi motor listrik merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menekan emisi karbon sekaligus menciptakan lapangan kerja baru melalui bengkel konversi resmi.

Apa Itu Subsidi Motor Listrik Rp10 Juta dari Kementerian ESDM?

Program subsidi motor listrik Rp10 juta merupakan bantuan pemerintah untuk mengonversi sepeda motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik berbasis baterai. Program ini berbeda dari skema subsidi pembelian motor listrik baru yang dikelola Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :  Bansos PKH Tahap 2 2026: Jadwal Cair, Nominal & Komponen Lengkap

Awalnya, program konversi diluncurkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023. Pada fase awal, nilai subsidi yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit untuk motor berkapasitas 100 cc hingga 150 cc.

Namun, pada Desember 2023, regulasi diperbarui melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023. Berdasarkan aturan baru tersebut, nilai subsidi meningkat menjadi Rp10 juta per unit. Selain itu, biaya pengerjaan konversi di bengkel resmi ditetapkan maksimal Rp17 juta, sehingga penerima subsidi hanya perlu membayar selisihnya.

Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa program konversi masih berpotensi berlanjut pada 2026 meskipun peraturan menterinya perlu diperbarui terlebih dahulu.

Subsidi Pembelian Motor Listrik Baru Dihentikan pada 2026

Perlu dipahami bahwa terdapat dua jenis skema subsidi motor listrik yang pernah berjalan di Indonesia. Pertama, subsidi pembelian unit baru dari Kementerian Perindustrian. Kedua, subsidi konversi motor BBM ke listrik dari Kementerian ESDM.

Untuk tahun 2026, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara resmi mengumumkan bahwa tidak ada subsidi pembelian motor listrik baru. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi fiskal nasional.

“Motor listrik tidak diberikan insentif tahun ini. Pertimbangannya di mana kita memahami kekuatan fiskal seperti apa. Cost and benefit mana yang paling tinggi dan lebih bermanfaat bagi perekonomian keseluruhan,” ujar Agus.

Berikut perbandingan kedua skema subsidi motor listrik tersebut:

AspekSubsidi Pembelian Baru (Kemenperin)Subsidi Konversi (ESDM)
Nilai SubsidiRp7 juta per unitRp10 juta per unit
PenyelenggaraKementerian PerindustrianKementerian ESDM (EBTKE)
Jenis InsentifPotongan harga beli unit baruBiaya konversi motor BBM ke listrik
Status 2026DihentikanMasih berpotensi berlanjut
Syarat UtamaKTP + TKDN motor min. 40%KTP + STNK + BPKB motor BBM

Tabel di atas menunjukkan perbedaan mendasar antara kedua program. Meskipun subsidi pembelian unit baru dihentikan, program konversi dari Kementerian ESDM masih membuka peluang bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik 2026

Berdasarkan ketentuan program konversi motor listrik ESDM yang berlaku, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima subsidi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP aktif
  • Berdomisili di wilayah program yang ditentukan, terutama Jabodetabek
  • Kendaraan terdaftar atas nama sendiri, sesuai data KTP, STNK, dan BPKB
  • Sepeda motor yang dikonversi berbahan bakar bensin (BBM) dengan kapasitas 100 cc hingga 150 cc
  • Kendaraan masih layak jalan dan lolos pengecekan fisik
  • STNK dan BPKB lengkap serta pajak kendaraan masih aktif
  • Bersedia menjalani proses cek fisik oleh bengkel konversi resmi
  • Mengikuti seluruh tahapan konversi sesuai ketentuan Kementerian ESDM
  • Pendaftaran berlaku sesuai kuota yang tersedia
Baca Juga :  Bansos PKH Balita 2026 Cair Rp3 Juta, Ini Syarat Lengkapnya

Selain itu, untuk subsidi pembelian motor listrik baru yang berlaku pada periode sebelumnya (2023–2024), syarat utamanya cukup sederhana. Cukup dengan satu KTP untuk satu unit pembelian motor listrik, dan motor tersebut harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  • Fotokopi atau scan KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi atau scan STNK asli
  • Fotokopi atau scan BPKB asli
  • Foto kendaraan motor BBM yang akan dikonversi (tampak depan, samping, dan belakang)
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan terbaru

Cara Daftar Subsidi Motor Listrik 2026 secara Online

Proses pendaftaran program konversi motor listrik dilakukan secara daring melalui platform resmi Kementerian ESDM. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Akses situs resmi konversi motor listrik ESDM di www.ebtke.esdm.go.id/konversi
  2. Pilih menu pendaftaran konversi motor listrik
  3. Isi data diri secara lengkap sesuai KTP
  4. Isi data kendaraan bermotor yang akan dikonversi
  5. Unggah dokumen pendukung berupa KTP, STNK, BPKB, dan foto motor
  6. Pilih bengkel konversi resmi yang tersedia di sistem
  7. Kirim formulir pendaftaran secara online
  8. Tunggu konfirmasi dari bengkel atau pihak ESDM untuk proses cek fisik dan penjadwalan konversi

Selain itu, saat ini terdapat 25 bengkel konversi resmi yang terdaftar dalam program Kementerian ESDM. Pemilihan bengkel sebaiknya disesuaikan dengan lokasi domisili agar proses konversi lebih efisien.

Daftar Motor Listrik yang Pernah Masuk Program Subsidi

Meskipun subsidi pembelian unit baru dihentikan pada 2026, informasi mengenai merek motor listrik yang pernah menerima subsidi tetap penting sebagai referensi. Berikut beberapa merek dan model populer yang masuk daftar subsidi pada periode 2023–2024:

Baca Juga :  Modal Usaha PENA Kemensos 2026: Syarat dan Cara Daftar Lengkap
Merek & ModelHarga Sebelum SubsidiKeterangan
Polytron Fox R~Rp14 jutaanTKDN tinggi, produksi lokal
Gesits Raya G~Rp18 jutaanBuatan Indonesia
Smoot Tempur~Rp11,5 jutaanHarga terjangkau
Honda EM1 e~Rp33 jutaanBrand global, TKDN memenuhi syarat
Alva One~Rp18 jutaanDesain modern, performa baik
Viar New Q1~Rp11 jutaanOpsi termurah, cocok harian

Beberapa pabrikan seperti Polytron bahkan memberikan subsidi mandiri hingga Rp7 juta di ajang IIMS 2026 untuk menggantikan absennya insentif pemerintah. Jadi, meskipun subsidi resmi sudah dihentikan, masih ada peluang mendapatkan potongan harga langsung dari produsen.

Prospek Subsidi Motor Listrik di Masa Depan

Meski subsidi pembelian motor listrik baru dihentikan pada 2026, pemerintah belum sepenuhnya menutup pintu. Menteri Perindustrian menyatakan bahwa pemberian insentif masih berpeluang kembali pada 2027, bergantung pada hasil evaluasi dan kondisi fiskal negara.

Sementara itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menargetkan penjualan 75.000 unit motor listrik pada 2026, meningkat dari 55.059 unit pada 2025. Bahkan, Ketua Umum Aismoli, Budi Setiyadi, optimistis angka tersebut bisa menembus 100.000 unit dengan strategi yang tepat.

Selain itu, program konversi motor BBM ke listrik dari Kementerian ESDM tetap menjadi harapan. Dengan nilai subsidi Rp10 juta per unit dan keberhasilan mengonversi 2.250 kendaraan dalam tiga tahun, program ini dinilai efektif mendukung transisi energi bersih.

Tips Mendapatkan Motor Listrik Murah di 2026

Tanpa subsidi pemerintah, ada beberapa strategi yang bisa diterapkan untuk tetap mendapatkan motor listrik dengan harga terjangkau:

  • Manfaatkan program konversi ESDM yang memberikan subsidi Rp10 juta
  • Pantau promo dan subsidi mandiri dari pabrikan di pameran otomotif seperti IIMS dan GIIAS
  • Pertimbangkan skema kredit dengan cicilan terjangkau, beberapa model bisa dicicil di bawah Rp1 juta per bulan
  • Pilih motor listrik dengan TKDN tinggi karena umumnya memiliki harga lebih kompetitif
  • Bandingkan biaya operasional jangka panjang, motor listrik jauh lebih hemat dibandingkan motor BBM

Kesimpulan

Subsidi motor listrik 2026 memang mengalami perubahan signifikan. Subsidi pembelian unit baru dari Kementerian Perindustrian senilai Rp7 juta resmi dihentikan. Namun, program konversi motor BBM ke listrik dari Kementerian ESDM dengan insentif Rp10 juta per unit masih berpotensi berlanjut.

Bagi yang berminat mendapatkan subsidi konversi, segera siapkan dokumen persyaratan dan pantau informasi terbaru melalui situs resmi Kementerian ESDM. Jangan lupa juga memanfaatkan promo dari pabrikan yang kerap memberikan subsidi mandiri di berbagai ajang otomotif sepanjang 2026. Tetap update informasi terkini agar tidak ketinggalan peluang beralih ke kendaraan ramah lingkungan yang lebih hemat!