Subsidi pupuk 2026 resmi bergulir dengan alokasi mencapai 9,55 juta ton untuk sektor pertanian. Namun pertanyaannya, bagaimana cara dapat Kartu Tani agar bisa menebus pupuk bersubsidi dengan harga yang kini turun hingga 20 persen? Program yang dikelola Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia ini menjadi kabar baik bagi jutaan petani kecil di seluruh Indonesia.
Faktanya, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi secara bersejarah sejak Oktober 2025. Kebijakan ini berlanjut di 2026 dengan anggaran sebesar Rp46,87 triliun dari APBN. Selain itu, sistem penebusan semakin dipermudah melalui integrasi digital menggunakan KTP elektronik dan aplikasi i-Pubers.
Apa Itu Subsidi Pupuk 2026 dan Siapa yang Berhak Menerima?
Subsidi pupuk merupakan program bantuan pemerintah untuk menjaga biaya produksi pertanian tetap terjangkau. Di tahun 2026, sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK.
Namun, tidak semua petani otomatis mendapat jatah pupuk bersubsidi. Berikut kriteria penerima yang ditetapkan per 2026:
- Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik yang masih berlaku
- Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) yang aktif dan disahkan oleh penyuluh pertanian atau kepala desa
- Nama tercantum dalam sistem e-RDKK 2026 yang telah diverifikasi
- Menggarap lahan dengan luas maksimal 2 hektare untuk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan
- Khusus petambak ikan atau udang, luasan maksimal 1 hektare per musim tanam
Komoditas yang mendapat alokasi mencakup 10 jenis tanaman prioritas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, kakao, dan ubi kayu. Jadi, petani sawit, karet, atau tanaman hias tidak termasuk penerima pupuk subsidi dan diarahkan menggunakan pupuk non-subsidi.
Daftar Harga Pupuk Bersubsidi Terbaru 2026
Kabar menggembirakan datang dari kebijakan penurunan HET pupuk bersubsidi yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 dan diteruskan sepanjang 2026. Berikut rincian harga terbaru berdasarkan Kepmentan Nomor 1117 Tahun 2025:
| Jenis Pupuk | HET Lama per Kg | HET Baru 2026 per Kg | Penurunan |
|---|---|---|---|
| Urea | Rp2.250 | Rp1.800 | -20% |
| NPK Phonska | Rp2.300 | Rp1.840 | -20% |
| NPK Khusus Kakao | Rp3.300 | Rp2.640 | -20% |
| ZA (Amonium Sulfat) | Rp1.700 | Rp1.360 | -20% |
| Organik | Rp800 | Rp640 | -20% |
Penurunan hingga 20 persen ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah program pupuk bersubsidi nasional. Selain itu, langkah ini dilakukan tanpa penambahan anggaran APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi.
Cara Dapat Kartu Tani dan Daftar Subsidi Pupuk 2026
Bagaimana cara mendapatkan Kartu Tani agar bisa menebus pupuk bersubsidi? Ternyata prosesnya tidak serumit yang dibayangkan. Berikut langkah-langkah pendaftaran secara lengkap:
Langkah 1: Bergabung dengan Kelompok Tani
Syarat utama mendapatkan subsidi pupuk adalah keanggotaan dalam Kelompok Tani (Poktan) yang sah di wilayah domisili. Hubungi ketua Poktan atau Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di desa setempat untuk mendaftar.
Dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP elektronik asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kepemilikan atau penggarapan lahan, seperti SPPT PBB atau surat keterangan dari desa
Langkah 2: Pendataan di Sistem e-RDKK
Setelah tergabung dalam Poktan, data akan diinput ke sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Portal resmi yang digunakan adalah pupukbersubsidi.pertanian.go.id.
Ketua Poktan atau PPL akan memasukkan data yang meliputi NIK, nama lengkap, alamat, luas lahan, jenis komoditas, dan kebutuhan pupuk per musim tanam. Pastikan seluruh data sesuai dengan KTP elektronik agar tidak terjadi penolakan saat verifikasi.
Langkah 3: Verifikasi dan Validasi Data
Sistem akan melakukan verifikasi otomatis dengan database Dukcapil. Nah, jika terdapat ketidaksesuaian data seperti perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir, perbaikan data kependudukan perlu diurus terlebih dahulu ke Disdukcapil.
Proses validasi biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Status pendaftaran dapat dicek melalui PPL atau portal Cek Subsidi Pupuk di situs resmi Kementan.
Langkah 4: Penerbitan Kartu Tani
Setelah data tervalidasi, Kartu Tani akan diterbitkan secara bertahap. Berdasarkan jadwal update 2026, penerbitan Kartu Tani berlangsung pada Februari hingga Maret 2026. Kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi penerima subsidi sekaligus alat transaksi di kios pupuk.
Jadwal Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2026
Memahami jadwal penyaluran sangat penting agar tidak ketinggalan masa penebusan. Berikut timeline lengkap per 2026:
| Periode | Kegiatan |
|---|---|
| Oktober–Desember 2025 | Input dan verifikasi data petani dalam e-RDKK 2026 |
| Januari 2026 | Penerbitan SK Alokasi pupuk subsidi oleh Bupati/Wali Kota |
| Januari–Maret 2026 | Masa penebusan Musim Tanam I (MT I) |
| April–Agustus 2026 | Masa penebusan Musim Tanam II (MT II) |
Penebusan pupuk bersubsidi sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB bagi petani yang telah terdaftar di e-RDKK. Bahkan, penebusan masih dapat dilakukan sepanjang tahun selama kuota masih tersedia.
Cara Menebus Pupuk Subsidi 2026 dengan Kartu Tani atau KTP
Tahun 2026 menandai transisi sistem penebusan ke era digital melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). Jadi, meskipun belum memiliki Kartu Tani, penebusan tetap bisa dilakukan menggunakan KTP elektronik. Berikut prosedurnya:
- Pastikan nama terdaftar di e-RDKK 2026 — cek status melalui PPL atau portal resmi pupukbersubsidi.pertanian.go.id sebelum datang ke kios
- Kunjungi Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi — daftar kios yang ditunjuk dapat diperoleh dari PPL atau dinas pertanian kabupaten/kota
- Bawa KTP elektronik asli — tidak perlu membawa kartu debit khusus, cukup KTP yang sudah terdaftar di e-RDKK
- Verifikasi NIK oleh petugas kios — pemilik kios memasukkan NIK ke aplikasi i-Pubers untuk mengecek kuota pupuk yang tersedia
- Foto wajah (geotagging) — petani difoto langsung di lokasi kios sebagai bukti pengambilan pupuk secara sah
- Bayar sesuai HET dan terima pupuk — simpan struk bukti transaksi untuk menghindari sengketa data di kemudian hari
Mekanisme foto wajah dan geotagging ini merupakan bagian dari digitalisasi pertanian terbaru 2026. Tujuannya agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan meminimalkan penyalahgunaan distribusi.
Cara Cek Status Subsidi Pupuk 2026 Secara Online
Apakah nama sudah terdaftar sebagai penerima subsidi pupuk? Pengecekan bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor dinas. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi pupukbersubsidi.pertanian.go.id
- Pilih menu “Cek Subsidi Pupuk”
- Lengkapi data domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan sesuai KTP
- Pilih kelompok tani dan masukkan nama sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang tertera, lalu klik “Cari Data”
Sistem akan menampilkan informasi status dan kuota pupuk subsidi 2026. Jika nama belum muncul, segera koordinasi dengan ketua Poktan atau PPL untuk diusulkan pada periode berikutnya.
Solusi Jika Mengalami Kendala Saat Penebusan
Masalah seperti NIK tidak terbaca atau kuota tidak muncul memang bisa terjadi. Namun, jangan panik. Berikut solusi yang bisa ditempuh:
- NIK tidak terbaca di sistem — hubungi PPL di wilayah kerja dan bawa fotokopi KTP serta KK terbaru untuk pencocokan data
- Data tertolak karena NIK ganda atau tidak valid — urus perbaikan data kependudukan ke Disdukcapil terlebih dahulu
- Kartu Tani hilang atau rusak — penebusan tetap bisa dilakukan menggunakan KTP elektronik melalui aplikasi i-Pubers
- Kuota pupuk habis di kios — tanyakan jadwal pengiriman berikutnya atau hubungi dinas pertanian kabupaten/kota
Selain itu, pelanggaran harga atau penyalahgunaan distribusi pupuk dapat dilaporkan kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di tingkat kabupaten/kota.
Kesimpulan
Subsidi pupuk 2026 hadir dengan banyak kemudahan, mulai dari penurunan HET sebesar 20 persen hingga sistem penebusan digital menggunakan KTP elektronik dan aplikasi i-Pubers. Cara mendapatkan Kartu Tani pun relatif mudah — cukup bergabung dengan Kelompok Tani, terdaftar di e-RDKK, dan menunggu proses verifikasi selesai.
Dengan total alokasi 9,55 juta ton dan anggaran Rp46,87 triliun, program ini menunjukkan komitmen serius pemerintah terhadap sektor pertanian. Segera cek status penerima melalui portal pupukbersubsidi.pertanian.go.id dan manfaatkan program subsidi pupuk 2026 sebelum kuota habis.