Surat kehilangan di Polsek merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki saat melaporkan barang atau dokumen penting yang hilang. Per tahun 2026, kepolisian menegaskan bahwa pengurusan surat keterangan kehilangan di seluruh Polsek se-Indonesia bersifat gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Lantas, bagaimana prosedur lengkapnya dan apa saja persyaratan yang perlu disiapkan?
Kehilangan dokumen seperti KTP, SIM, STNK, ijazah, atau sertifikat tanah bisa terjadi kapan saja. Tanpa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, proses pengurusan dokumen pengganti akan terhambat. Faktanya, banyak instansi pemerintah maupun swasta mensyaratkan surat ini sebagai bukti pelaporan resmi. Oleh karena itu, memahami prosedur terbaru 2026 menjadi sangat penting agar tidak terjebak praktik pungli atau calo yang merugikan.
Apa Itu Surat Kehilangan di Polsek dan Fungsinya?
Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa seseorang telah melaporkan kehilangan barang atau dokumen tertentu kepada pihak berwajib.
Fungsi utama surat kehilangan di Polsek mencakup beberapa hal penting. Berikut daftarnya:
- Syarat wajib untuk mengurus penggantian KTP, SIM, atau paspor yang hilang
- Dokumen pendukung klaim asuransi atas kehilangan barang berharga
- Bukti hukum bahwa kehilangan telah dilaporkan secara resmi
- Persyaratan pengurusan duplikat ijazah, sertifikat, atau akta
- Perlindungan hukum jika dokumen yang hilang disalahgunakan pihak lain
Selain itu, surat ini juga berfungsi sebagai perlindungan dari tindak pidana. Misalnya, jika KTP yang hilang digunakan untuk pinjaman online ilegal, surat kehilangan menjadi bukti bahwa pemilik asli tidak terlibat.
Syarat Mengurus Surat Kehilangan Terbaru 2026
Sebelum datang ke Polsek, ada beberapa dokumen dan informasi yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Persiapan yang matang akan mempercepat proses pengurusan sehingga tidak perlu bolak-balik.
Berikut persyaratan lengkap yang berlaku per 2026:
| No | Persyaratan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | KTP asli atau fotokopi | Jika KTP yang hilang, bawa KK atau dokumen identitas lain |
| 2 | Kartu Keluarga (KK) | Asli atau fotokopi sebagai identitas pendukung |
| 3 | Fotokopi dokumen yang hilang | Jika tersedia, akan mempercepat proses |
| 4 | Informasi kronologi kehilangan | Waktu, lokasi, dan situasi saat kehilangan terjadi |
| 5 | Biaya | GRATIS — Rp0 (tidak dipungut biaya apapun) |
Tabel di atas menunjukkan bahwa persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana. Poin terpenting adalah tidak ada biaya resmi yang dikenakan dalam proses ini.
Nah, jika fotokopi dokumen yang hilang tidak tersedia, jangan khawatir. Cukup ingat detail penting seperti nomor dokumen, nama lengkap sesuai dokumen, dan tanggal penerbitan. Informasi ini akan membantu petugas dalam membuat laporan yang akurat.
Langkah-Langkah Mengurus Surat Kehilangan di Polsek 2026
Proses pengurusan surat keterangan kehilangan di Polsek sebenarnya tidak rumit. Bahkan, seluruh prosedur bisa diselesaikan dalam waktu 15 hingga 30 menit saja. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Datang ke Polsek terdekat sesuai domisili — Bawa seluruh persyaratan yang telah disiapkan. Polsek yang dituju sebaiknya sesuai dengan lokasi kejadian kehilangan atau domisili pelapor.
- Menuju bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) — Bagian ini khusus menangani laporan dan pengaduan masyarakat. Sampaikan maksud kedatangan untuk membuat surat keterangan kehilangan.
- Mengisi formulir pelaporan — Petugas akan memberikan formulir yang perlu diisi dengan data diri dan kronologi kehilangan secara lengkap dan jujur.
- Verifikasi data oleh petugas — Petugas SPKT akan memverifikasi identitas dan kebenaran informasi yang diberikan. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hingga 10 menit.
- Penerbitan surat keterangan kehilangan — Setelah verifikasi selesai, surat akan dicetak, ditandatangani, dan distempel resmi oleh pejabat Polsek yang berwenang.
- Menerima surat keterangan kehilangan — Periksa kembali seluruh data yang tertera pada surat. Pastikan nama, nomor dokumen yang hilang, dan kronologi sudah sesuai sebelum meninggalkan Polsek.
Jadi, prosesnya benar-benar simpel dan tidak memerlukan waktu lama. Namun, ada beberapa tips agar proses berjalan lebih lancar.
Tips Mempercepat Proses di Polsek
Agar tidak membuang waktu, perhatikan beberapa tips berikut:
- Datang pada jam kerja yaitu Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB untuk pelayanan optimal
- Hindari datang pada hari Senin pagi karena biasanya antrean lebih panjang
- Siapkan kronologi kehilangan secara tertulis agar tidak bingung saat mengisi formulir
- Bawa pulpen sendiri untuk menghemat waktu
- Simpan nomor telepon Polsek setempat untuk konfirmasi jam layanan terlebih dahulu
Ternyata, beberapa Polsek di kota besar juga sudah menyediakan layanan pelaporan daring melalui aplikasi atau situs resmi kepolisian. Namun, untuk surat keterangan kehilangan, umumnya tetap diperlukan kunjungan langsung guna verifikasi identitas.
Dasar Hukum Pengurusan Surat Kehilangan Gratis 2026
Penting untuk memahami dasar hukum yang menjamin bahwa pengurusan surat kehilangan bersifat gratis. Pengetahuan ini menjadi senjata ampuh untuk menolak jika ada oknum yang meminta bayaran.
Berikut landasan hukum yang berlaku:
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kepolisian — surat keterangan kehilangan tidak termasuk dalam daftar layanan berbayar
- Surat Telegram Kapolri yang menegaskan larangan memungut biaya untuk pembuatan surat keterangan kehilangan
- Maklumat Pelayanan Polri yang menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan kepolisian kepada masyarakat
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur kewajiban pelayanan publik
Bahkan, Kapolri secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan prima tanpa pungli. Jika menemukan indikasi pungutan liar, masyarakat berhak melaporkan melalui kanal pengaduan resmi.
Cara Melaporkan Pungli di Polsek
Jika mengalami atau menyaksikan praktik pungli saat mengurus surat kehilangan, segera laporkan melalui kanal berikut:
| Kanal Pengaduan | Detail |
|---|---|
| Hotline Polri | 110 (bebas pulsa, 24 jam) |
| Divisi Propam Polri | Laporan pelanggaran etik dan disiplin anggota |
| Ombudsman RI | Pengaduan maladministrasi pelayanan publik |
| Saber Pungli | Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar — lapor.go.id |
Dengan adanya berbagai kanal pengaduan ini, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan oknum yang melakukan pungli. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara resmi.
Hal yang Sering Ditanyakan Soal Surat Kehilangan
Ada beberapa pertanyaan umum yang kerap muncul terkait pengurusan surat keterangan kehilangan. Berikut jawaban lengkapnya:
Apakah Harus di Polsek Sesuai Domisili KTP?
Tidak harus. Surat kehilangan bisa dibuat di Polsek mana saja, terutama di wilayah tempat kejadian kehilangan. Namun, mengurus di Polsek sesuai domisili akan lebih memudahkan proses administrasi selanjutnya.
Berapa Lama Surat Kehilangan Berlaku?
Secara umum, surat keterangan kehilangan dari Polsek tidak memiliki masa berlaku yang baku. Namun, sebagian instansi mensyaratkan surat yang diterbitkan maksimal 14 hingga 30 hari sebelum digunakan. Jadi, sebaiknya segera gunakan surat tersebut setelah diterbitkan.
Bisakah Diwakilkan atau Dikuasakan?
Pada prinsipnya, pembuatan surat kehilangan harus dilakukan oleh pelapor langsung. Hal ini karena petugas perlu memverifikasi identitas dan mendengar kronologi kehilangan secara langsung. Namun, untuk kondisi tertentu seperti sakit atau berhalangan, beberapa Polsek menerima surat kuasa dengan syarat tambahan.
Apakah Bisa Mengurus di Polres atau Polda?
Bisa. Selain di Polsek, surat kehilangan juga dapat diurus di Polres maupun Polda. Meski begitu, Polsek tetap menjadi pilihan paling efisien karena antrean lebih pendek dan lokasinya lebih dekat dengan pemukiman warga.
Dokumen yang Bisa Dilaporkan Hilang di Polsek
Hampir semua jenis dokumen dan barang berharga bisa dilaporkan kehilangannya di Polsek. Berikut kategori yang paling umum:
- Dokumen kependudukan: KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah
- Surat kendaraan: SIM, STNK, BPKB
- Dokumen pendidikan: ijazah, transkrip nilai, sertifikat kompetensi
- Dokumen properti: sertifikat tanah, IMB, PBB
- Dokumen perjalanan: paspor, visa
- Barang berharga: perhiasan, perangkat elektronik, dompet
Selain itu, surat kehilangan juga diperlukan saat melapor kehilangan plat nomor kendaraan, buku tabungan, atau kartu ATM. Setiap jenis kehilangan akan dicatat secara detail dalam laporan kepolisian.
Kesimpulan
Mengurus surat kehilangan di Polsek pada tahun 2026 merupakan proses yang mudah, cepat, dan dijamin gratis tanpa biaya apapun. Prosedurnya hanya memerlukan identitas diri, kronologi kehilangan, dan kunjungan langsung ke bagian SPKT Polsek terdekat. Seluruh proses bisa selesai dalam waktu 15 hingga 30 menit saja.
Jangan pernah membayar sepeser pun kepada siapapun yang meminta biaya untuk pengurusan surat ini. Jika menemukan praktik pungli, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi yang telah tersedia. Segera urus surat kehilangan begitu menyadari dokumen hilang agar proses penggantian dokumen bisa dilakukan secepat mungkin.