Syarat daftar nikah di KUA wajib dipahami setiap pasangan sebelum melangsungkan pernikahan resmi di Indonesia. Per 2026, proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Simkah Web. Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Menikah bukan sekadar momen sakral — ada serangkaian administrasi yang harus dilalui agar pernikahan tercatat secara hukum dan sah di mata negara. Banyak pasangan yang justru gagal atau terlambat mendaftar karena tidak mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan dan bagaimana alur pengajuannya. Nah, panduan ini hadir untuk membantu proses tersebut lebih lancar.
Syarat Daftar Nikah di KUA 2026 yang Wajib Dipenuhi
Sebelum mengajukan permohonan nikah, pastikan semua dokumen persyaratan sudah disiapkan dengan lengkap. Kekurangan satu dokumen saja bisa membuat proses pendaftaran tertunda.
Berikut adalah dokumen syarat daftar nikah di KUA yang berlaku terbaru 2026:
Dokumen yang Diperlukan Calon Mempelai Pria
- Surat pengantar nikah dari RT/RW dan Kelurahan/Desa (Formulir N1)
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir
- Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (2 lembar), berlatar belakang biru
- Surat keterangan belum pernah menikah dari Kelurahan (bagi yang pertama kali menikah)
- Akta cerai atau akta kematian istri (bagi yang pernah menikah sebelumnya)
- Izin dari komandan satuan (bagi anggota TNI/Polri)
Dokumen yang Diperlukan Calon Mempelai Wanita
- Surat pengantar nikah dari RT/RW dan Kelurahan/Desa (Formulir N1)
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir
- Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (2 lembar), berlatar belakang biru
- Surat keterangan belum pernah menikah dari Kelurahan
- Akta cerai atau akta kematian suami (bagi yang berstatus janda)
- Surat izin orang tua atau wali (bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun)
Dokumen Tambahan dari Wali Nikah
- Fotokopi KTP wali nikah
- Surat keterangan wali (jika wali tidak hadir langsung atau menggunakan wali hakim)
Biaya Daftar Nikah di KUA 2026
Banyak pasangan bertanya-tanya soal biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan kebijakan yang berlaku update 2026, berikut rincian biaya pernikahan di KUA:
| Jenis Layanan | Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| Nikah di Kantor KUA | Rp 0 (Gratis) | Dilaksanakan pada hari dan jam kerja |
| Nikah di Luar KUA / di Luar Jam Kerja | Rp 600.000 | Dibayar melalui bank yang ditunjuk pemerintah |
| Nikah di Luar Negeri | Mengikuti aturan KBRI setempat | Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri |
Penting diingat — biaya Rp 600.000 dibayarkan langsung ke kas negara melalui Sistem Pembayaran Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan, bukan ke petugas KUA secara langsung. Ini untuk menghindari praktik pungutan liar.
Cara Daftar Nikah Online 2026 Melalui Simkah Web
Kabar baiknya, pendaftaran nikah di KUA kini tidak harus datang langsung ke kantor. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyediakan layanan online berbasis Simkah Web yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar nikah secara online terbaru 2026:
- Buka situs resmi Simkah di simkah.kemenag.go.id atau unduh aplikasi Simkah di Google Play Store / App Store.
- Buat akun baru menggunakan nomor NIK dan alamat email aktif. Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan.
- Login ke akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu “Daftar Nikah” dan isi formulir data diri calon mempelai pria, wanita, serta wali nikah.
- Pilih KUA tujuan sesuai domisili calon mempelai wanita (sesuai ketentuan yang berlaku).
- Tentukan tanggal dan waktu pelaksanaan akad nikah sesuai ketersediaan jadwal di KUA yang dipilih.
- Unggah dokumen persyaratan dalam format PDF atau JPG. Pastikan dokumen terbaca dengan jelas.
- Bayar biaya nikah (jika di luar KUA/jam kerja) melalui kanal pembayaran yang tersedia: bank, ATM, atau m-banking.
- Simpan dan cetak bukti pendaftaran sebagai tanda bahwa permohonan sudah terkirim.
- Tunggu konfirmasi dari KUA terkait status persetujuan pendaftaran nikah.
Selain itu, calon pengantin tetap diwajibkan datang ke KUA untuk verifikasi dokumen asli paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Jangan sampai melewatkan tahapan ini karena berpengaruh pada validasi pernikahan.
Ketentuan Penting Syarat Nikah di KUA yang Perlu Diketahui
Selain dokumen administrasi, ada beberapa ketentuan hukum yang mengatur pernikahan di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan peraturan turunannya yang terus diperbarui.
Batas Usia Menikah
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, usia minimum menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk pria maupun wanita. Jika salah satu calon mempelai belum memenuhi batas usia tersebut, diperlukan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) setempat.
Kewajiban Kursus Pranikah
Per 2026, calon pengantin sangat dianjurkan — bahkan di beberapa daerah diwajibkan — untuk mengikuti bimbingan pranikah yang diselenggarakan oleh KUA atau lembaga yang ditunjuk. Kursus ini mencakup materi kesehatan reproduksi, manajemen keuangan keluarga, dan hak-hak dalam pernikahan.
Pemilihan KUA yang Tepat
Pendaftaran nikah dilakukan di KUA kecamatan domisili calon mempelai wanita. Jika calon mempelai pria berasal dari kecamatan berbeda, diperlukan surat rekomendasi dari KUA asal calon mempelai pria.
Tips Agar Proses Daftar Nikah di KUA Berjalan Lancar
Banyak pasangan mengalami hambatan administrasi yang sebenarnya bisa dihindari. Simak beberapa tips praktis berikut:
- Daftarkan jauh hari sebelum tanggal akad — Minimal 10 hari kerja sebelum hari-H, atau bahkan 1–2 bulan jika memilih tanggal populer.
- Periksa kembali semua dokumen sebelum mengunggah — Pastikan data di KTP, KK, dan akta lahir konsisten. Perbedaan ejaan nama bisa menyebabkan penolakan.
- Gunakan foto sesuai ketentuan — Latar belakang biru, foto formal, dan resolusi cukup jelas.
- Simpan bukti pembayaran jika memilih layanan nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja.
- Konsultasikan dengan petugas KUA setempat jika ada kondisi khusus, misalnya mempelai WNA, pernikahan beda daerah, atau wali nikah yang tidak bisa hadir.
Kesimpulan
Memahami syarat daftar nikah di KUA dan prosedur pengajuannya secara online adalah langkah awal yang krusial bagi setiap pasangan. Dengan sistem Simkah Web yang kian canggih per 2026, proses pendaftaran menjadi lebih efisien tanpa harus bolak-balik ke kantor KUA. Kunci utamanya adalah menyiapkan dokumen dengan lengkap, mendaftar jauh sebelum hari-H, dan memahami ketentuan yang berlaku.
Jangan tunda persiapan administrasi pernikahan. Segera akses simkah.kemenag.go.id untuk memulai pendaftaran, atau kunjungi KUA terdekat untuk konsultasi langsung dengan petugas. Pernikahan yang sah secara hukum adalah fondasi terbaik untuk membangun kehidupan rumah tangga yang bahagia.