Beranda » Edukasi » Syarat Mendirikan PT Perorangan 2026, Cukup KTP Modal Kecil

Syarat Mendirikan PT Perorangan 2026, Cukup KTP Modal Kecil

Syarat mendirikan PT Perorangan di tahun 2026 ternyata jauh lebih sederhana dari bayangan kebanyakan orang. Berdasarkan regulasi terbaru yang mengacu pada UU Cipta Kerja dan Permenkumham 49/2025, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) kini bisa mendirikan badan hukum perseroan terbatas hanya bermodal KTP elektronik dan dana mulai dari Rp50.000. Proses pendaftaran pun dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal AHU Online tanpa perlu akta notaris.

Kebijakan ini hadir sebagai angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini terkendala biaya legalitas. Faktanya, memiliki badan hukum PT membuka akses lebih luas ke permodalan bank, tender pemerintah, hingga kerja sama bisnis yang lebih profesional. Nah, apa saja persyaratan lengkapnya dan bagaimana langkah pendaftarannya per 2026? Simak panduan berikut ini.

Apa Itu PT Perorangan dan Dasar Hukumnya di 2026?

PT Perorangan atau disebut juga PT UMK (Usaha Mikro dan Kecil) adalah bentuk badan hukum perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja. Konsep ini berbeda dengan PT konvensional (PT Persekutuan Modal) yang mensyaratkan minimal dua orang pendiri dengan akta notaris.

Dasar hukum pendirian PT Perorangan mengacu pada beberapa regulasi utama, di antaranya:

  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU)
  • PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan UMKM
  • Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pendirian, Pendaftaran, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

Selain itu, regulasi terbaru 2026 menegaskan bahwa PT Perorangan hanya berlaku untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Artinya, jenis badan hukum ini tidak bisa digunakan untuk skala usaha menengah atau besar.

Baca Juga :  Buka Rekening BCA Online 2026: Panduan Lengkap Tanpa ke Cabang

Syarat Mendirikan PT Perorangan Terbaru 2026

Persyaratan pendirian PT Perorangan terbilang ringkas dibandingkan PT biasa. Namun, setiap poin wajib dipenuhi agar proses pendaftaran di sistem AHU Online tidak ditolak secara otomatis. Berikut rinciannya:

Syarat Pendiri

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
  • Berusia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum
  • Memiliki NPWP pribadi yang sudah tervalidasi di sistem Ditjen Pajak
  • Sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (pastikan status KSWP valid)
  • Hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam kurun waktu satu tahun

Syarat Usaha

  • Kegiatan usaha masuk dalam kategori usaha mikro atau kecil berdasarkan PP 7/2021
  • Modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
  • Memiliki kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Scan atau foto KTP Elektronik pendiri
  • NPWP pribadi pendiri
  • Alamat email aktif untuk verifikasi akun
  • Nomor telepon yang terhubung untuk verifikasi OTP
  • Surat Pernyataan Pendirian (diisi secara digital melalui sistem AHU)

Perlu dicatat, di tahun 2026 sistem AHU Online sudah terintegrasi penuh dengan database Dukcapil dan Ditjen Pajak. Jadi, ketidaksesuaian data NIK atau NPWP akan langsung terdeteksi dan menyebabkan penolakan otomatis.

Kriteria Modal Usaha PT Perorangan per 2026

Salah satu keunggulan PT Perorangan adalah tidak adanya ketentuan modal dasar minimum yang kaku. Berdasarkan UU Cipta Kerja, besaran modal dasar ditentukan oleh keputusan pendiri sendiri. Namun, skala usaha tetap harus memenuhi kriteria UMKM.

Berikut tabel klasifikasi skala usaha berdasarkan modal dan omzet tahunan yang berlaku per 2026:

Kategori UsahaModal UsahaOmzet Tahunan
Usaha MikroMaksimal Rp1 miliarMaksimal Rp2 miliar
Usaha KecilRp1 miliar – Rp5 miliarRp2 miliar – Rp15 miliar
Usaha MenengahRp5 miliar – Rp10 miliarTidak bisa PT Perorangan

Tabel di atas menunjukkan bahwa PT Perorangan hanya berlaku untuk kategori usaha mikro dan kecil. Jika skala bisnis sudah masuk kategori menengah, maka wajib beralih ke bentuk PT Persekutuan Modal (PT Biasa) dengan minimal dua pemegang saham.

Baca Juga :  Daftar Antrean Paspor Online M-Paspor 2026: Tips Agar Tidak Kehabisan Kuota

Cara Daftar PT Perorangan Online Melalui AHU 2026

Proses pendaftaran PT Perorangan di tahun 2026 sudah sepenuhnya digital. Tidak perlu antre di kantor Kemenkumham atau mencari notaris. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Buka portal resmi di alamat ptp.ahu.go.id milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)
  2. Registrasi akun dengan memasukkan data NIK (KTP), NPWP, email aktif, dan nomor telepon untuk verifikasi
  3. Login ke sistem dan pilih menu “Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan”
  4. Isi formulir Surat Pernyataan Pendirian yang mencakup nama PT, alamat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan usaha, serta jumlah modal dasar, ditempatkan, dan disetor
  5. Pilih kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha berdasarkan PerBPS 7/2025
  6. Bayar PNBP sebesar Rp50.000 melalui kode billing yang diterbitkan sistem — pembayaran bisa dilakukan via bank persepsi atau dompet digital
  7. Bubuhkan e-Materai (materai elektronik Rp10.000) pada dokumen pernyataan pendirian
  8. Unduh Sertifikat Pendaftaran yang telah disahkan sebagai bukti resmi badan hukum sudah terdaftar

Setelah sertifikat terbit, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui portal OSS RBA. Proses penerbitan NIB ini gratis dan terintegrasi langsung dengan perizinan berusaha berbasis risiko.

Rincian Biaya Mendirikan PT Perorangan 2026

Pertanyaan paling sering muncul tentu soal biaya. Berapa total pengeluaran yang harus disiapkan? Berikut rincian biaya pendirian PT Perorangan jika dilakukan secara mandiri maupun menggunakan jasa konsultan:

Komponen BiayaEstimasi Biaya 2026Keterangan
PNBP Pendaftaran PendirianRp50.000Biaya resmi ke kas negara
Materai Elektronik (e-Materai)Rp10.000Untuk pernyataan pendirian
Pendaftaran NPWP BadanGratisMelalui Ditjen Pajak
Penerbitan NIB di OSS RBAGratisPerizinan berusaha online
Total Biaya MandiriRp60.000Tanpa jasa pihak ketiga
Jasa Konsultan (Opsional)Rp500.000 – Rp1.500.000Full service pengurusan

Tabel di atas menunjukkan bahwa total biaya resmi pendirian PT Perorangan secara mandiri hanya sekitar Rp60.000. Angka ini jauh lebih murah dibandingkan pendirian PT Biasa yang memerlukan akta notaris dengan biaya mulai dari jutaan hingga belasan juta rupiah.

Baca Juga :  Biaya Pendirian PT Perorangan 2026: Panduan Lengkap & Murah

Keunggulan PT Perorangan Dibandingkan CV dan UD

Mengapa memilih PT Perorangan dan bukan sekadar CV atau UD? Ada beberapa alasan kuat yang menjadikan bentuk badan hukum ini lebih unggul di tahun 2026:

  • Tanggung jawab terbatas — Harta pribadi pendiri terpisah dari harta perusahaan. Jika usaha mengalami kerugian atau pailit, aset pribadi tidak ikut disita.
  • Status badan hukum resmi — PT Perorangan diakui sebagai badan hukum oleh negara, berbeda dengan CV atau UD yang hanya berstatus badan usaha.
  • Akses permodalan lebih luas — Lembaga keuangan dan perbankan lebih percaya memberikan fasilitas kredit kepada entitas berbadan hukum PT.
  • Bisa ikut tender pemerintah — Banyak pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mensyaratkan peserta berbentuk PT.
  • Tanpa akta notaris — Proses pendirian cukup dengan surat pernyataan pendirian secara digital, sehingga menghemat biaya dan waktu secara signifikan.
  • Pendaftaran serba online — Seluruh proses dilakukan melalui portal AHU Online dan OSS RBA tanpa perlu tatap muka.

Kewajiban Setelah PT Perorangan Berdiri

Mendirikan PT Perorangan bukan akhir dari perjalanan legalitas. Ada beberapa kewajiban pasca-pendirian yang wajib dipenuhi agar status badan hukum tetap aktif dan terhindar dari sanksi:

  • Menyusun laporan keuangan setiap tahun dan melaporkannya kepada Menteri Hukum melalui sistem AHU
  • Menyampaikan SPT Tahunan Badan ke Direktorat Jenderal Pajak
  • Memperpanjang izin usaha jika diperlukan melalui portal OSS RBA
  • Melaporkan perubahan data perusahaan (alamat, bidang usaha, modal) jika ada perubahan

Selain itu, jika omzet usaha sudah melampaui batas kriteria usaha kecil, maka PT Perorangan wajib diubah menjadi PT Persekutuan Modal (PT Biasa) dalam jangka waktu yang ditentukan regulasi. Perubahan ini melibatkan penambahan pemegang saham dan pembuatan akta notaris.

Kesimpulan

Syarat mendirikan PT Perorangan di tahun 2026 terbilang sangat mudah dan terjangkau. Cukup bermodalkan KTP Elektronik, NPWP, serta biaya PNBP sebesar Rp50.000, siapa pun yang berstatus WNI dan berusia minimal 17 tahun sudah bisa memiliki badan hukum sendiri. Proses pendaftaran pun dilakukan secara online melalui portal ptp.ahu.go.id tanpa perlu akta notaris.

Bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas dan mendapatkan akses permodalan lebih luas, mendirikan PT Perorangan adalah langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Jangan tunda legalitas bisnis — segera siapkan dokumen yang dibutuhkan dan mulai proses pendaftaran hari ini juga.