Beranda » Edukasi » Syarat Nikah di KUA Gratis 2026, Cara Daftar Online Simkah

Syarat Nikah di KUA Gratis 2026, Cara Daftar Online Simkah

Syarat nikah di KUA gratis tahun 2026 perlu dipahami oleh setiap pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan secara resmi. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama menyediakan layanan pencatatan nikah tanpa biaya alias gratis, selama dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja. Namun, apa saja persyaratan lengkapnya dan bagaimana prosedur pendaftaran online melalui aplikasi Simkah Web?

Pernikahan merupakan momen sakral yang membutuhkan persiapan matang, termasuk urusan administrasi. Faktanya, banyak calon pengantin yang masih bingung soal dokumen apa saja yang harus disiapkan. Selain itu, sejak diberlakukannya sistem digitalisasi, pendaftaran nikah kini bisa dilakukan secara online melalui Simkah Web Kemenag. Hal ini tentu mempermudah proses dan menghemat waktu.

Syarat Nikah di KUA Terbaru 2026 yang Wajib Dipenuhi

Sebelum mendaftar, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap. Berkas yang tidak lengkap bisa menyebabkan proses pendaftaran tertunda. Nah, berikut daftar syarat nikah di KUA yang berlaku per tahun 2026.

Dokumen Wajib Calon Pengantin

  • Surat keterangan untuk nikah (Model N1) dari kelurahan atau desa
  • Surat keterangan asal-usul (Model N2) dari kelurahan atau desa
  • Surat persetujuan kedua calon mempelai (Model N3)
  • Surat keterangan orang tua (Model N4) dari kelurahan atau desa
  • Fotokopi KTP calon pengantin pria dan wanita yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru dari masing-masing pihak
  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir
  • Pas foto berwarna ukuran 2×3 dan 3×4 masing-masing 4 lembar dengan latar biru
  • Surat izin komandan bagi anggota TNI atau Polri

Dokumen Tambahan untuk Kondisi Khusus

Dalam beberapa situasi tertentu, dokumen tambahan juga diperlukan. Berikut rinciannya berdasarkan kondisi masing-masing calon pengantin.

  • Janda atau duda cerai: Akta cerai asli dari Pengadilan Agama
  • Janda atau duda karena pasangan meninggal: Surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit
  • Usia di bawah 19 tahun: Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama
  • WNA (Warga Negara Asing): Surat izin dari kedutaan besar negara asal, paspor, dan visa
  • Pindah agama: Surat keterangan masuk Islam dari lembaga resmi
Baca Juga :  Perbedaan Bansos PKH BPNT: Panduan Lengkap & Terbaru 2026

Selain itu, calon pengantin juga diwajibkan mengikuti bimbingan pranikah atau kursus calon pengantin (suscatin). Program ini diselenggarakan oleh KUA atau Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Biaya Nikah di KUA 2026, Benar-Benar Gratis?

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal biaya. Jawabannya, nikah di KUA memang gratis dengan syarat tertentu. Namun, ada kondisi yang membuat biaya menjadi berbayar.

Berikut tabel perbandingan biaya nikah di KUA tahun 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.

Kategori NikahWaktu PelaksanaanBiaya
Di kantor KUAJam kerja (Senin–Jumat)Rp0 (Gratis)
Di luar kantor KUAJam kerja maupun di luar jam kerjaRp600.000
Di kantor KUADi luar jam kerja (Sabtu, Minggu, hari libur)Rp600.000

Jadi, jika ingin menikah tanpa biaya, pastikan pelaksanaan akad nikah dilakukan di dalam gedung KUA pada hari dan jam kerja. Biaya Rp600.000 untuk nikah di luar KUA dibayarkan melalui bank ke rekening Badan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, bukan kepada petugas secara langsung.

Prosedur Daftar Nikah Online via Simkah Web Kemenag 2026

Digitalisasi layanan pencatatan nikah menjadi langkah maju dari Kemenag. Melalui Simkah Web (Sistem Informasi Manajemen Nikah), pendaftaran bisa dilakukan secara daring tanpa harus bolak-balik ke kantor KUA. Berikut langkah-langkah lengkapnya.

  1. Akses situs Simkah Web – Buka laman resmi simkah.kemenag.go.id melalui browser di perangkat komputer atau ponsel
  2. Buat akun – Klik menu “Daftar” dan isi data diri lengkap sesuai KTP, termasuk alamat email aktif dan nomor telepon
  3. Login ke akun – Masuk menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan
  4. Isi formulir pendaftaran nikah – Lengkapi data calon pengantin pria dan wanita, data wali nikah, serta data saksi nikah
  5. Unggah dokumen persyaratan – Upload semua berkas dalam format PDF atau JPG sesuai ketentuan ukuran file yang diminta
  6. Pilih tanggal dan lokasi akad – Tentukan jadwal pernikahan dan lokasi pelaksanaan, apakah di KUA atau di luar KUA
  7. Kirim formulir – Periksa kembali semua data, lalu klik “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran
  8. Verifikasi oleh petugas KUA – Tunggu konfirmasi dari petugas KUA melalui email atau telepon. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja
  9. Datang ke KUA untuk pemeriksaan berkas asli – Setelah pendaftaran online disetujui, datanglah ke KUA dengan membawa dokumen asli untuk diverifikasi ulang
  10. Ikuti bimbingan pranikah – Hadiri sesi bimbingan pranikah yang dijadwalkan oleh pihak KUA setempat
Baca Juga :  NIK Tidak Terdaftar DTKS 2026: Cara Mengatasi & Panduan Lengkap

Ternyata, prosesnya cukup mudah dan praktis. Pendaftaran online melalui Simkah Web ini juga membantu mengurangi antrean di kantor KUA, terutama di bulan-bulan yang populer untuk pernikahan.

Waktu Ideal Mendaftar dan Tips Persiapan Nikah di KUA

Waktu pendaftaran sangat menentukan kelancaran proses. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pendaftaran nikah sebaiknya dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad yang direncanakan. Bahkan, banyak KUA menyarankan untuk mendaftar 1–2 bulan sebelumnya agar lebih leluasa.

Berikut beberapa tips penting agar proses pendaftaran nikah di KUA berjalan lancar.

  • Siapkan dokumen jauh hari – Urus surat-surat dari kelurahan minimal 1 bulan sebelum rencana nikah
  • Pastikan NIK dan data KTP valid – Periksa kesesuaian data di KTP, KK, dan akta kelahiran agar tidak ada perbedaan
  • Cek jadwal KUA – Hubungi KUA setempat untuk memastikan ketersediaan jadwal, terutama jika memilih hari populer seperti Sabtu atau tanggal cantik
  • Siapkan wali nikah – Pastikan wali nikah (ayah kandung atau wali nasab lainnya) bersedia hadir, atau urus surat taukil wali jika berhalangan
  • Bawa dua orang saksi – Saksi nikah harus laki-laki, beragama Islam, dewasa, dan sehat akal
  • Ikuti bimbingan pranikah – Beberapa KUA mewajibkan sertifikat bimbingan pranikah sebelum akad dilaksanakan

Ketentuan Usia Minimal Menikah dan Dispensasi Nikah 2026

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Ketentuan ini masih berlaku pada tahun 2026.

Bagaimana jika salah satu calon pengantin belum berusia 19 tahun? Langkah yang harus ditempuh adalah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Berikut persyaratan pengajuan dispensasi nikah.

  • Surat permohonan dispensasi yang ditandatangani orang tua atau wali
  • Fotokopi KTP dan KK orang tua atau wali
  • Fotokopi KTP atau kartu identitas calon pengantin yang belum cukup umur
  • Fotokopi akta kelahiran calon pengantin
  • Surat penolakan dari KUA karena usia belum mencukupi
  • Surat keterangan dari dokter atau bidan (jika diperlukan)
Baca Juga :  Biaya Sunat di Puskesmas 2026: Metode Laser & Biasa Lengkap

Proses dispensasi biasanya memakan waktu beberapa minggu. Jadi, pastikan untuk mengurusnya jauh-jauh hari sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan.

Peran Wali Nikah dan Ketentuannya

Dalam pernikahan Islam, keberadaan wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi. Tanpa wali, pernikahan tidak sah menurut hukum agama maupun hukum negara. Nah, berikut urutan wali nikah berdasarkan ketentuan fikih dan regulasi Kemenag.

  1. Ayah kandung
  2. Kakek dari pihak ayah
  3. Saudara laki-laki sekandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  6. Paman (saudara laki-laki ayah sekandung)
  7. Wali hakim (jika seluruh wali nasab tidak ada atau berhalangan)

Jika wali nasab berhalangan hadir pada hari akad, bisa dilakukan taukil wali atau penyerahan hak perwalian kepada orang lain yang ditunjuk melalui surat kuasa resmi.

Daftar KUA Online vs Offline, Mana yang Lebih Efisien?

Dengan hadirnya Simkah Web, calon pengantin kini punya dua pilihan untuk mendaftar. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut perbandingannya.

AspekDaftar Online (Simkah Web)Daftar Offline (Datang ke KUA)
WaktuBisa dilakukan kapan saja, 24 jamHanya pada jam kerja KUA
KemudahanCukup dari rumah menggunakan ponsel atau laptopHarus datang langsung ke kantor KUA
VerifikasiTetap perlu verifikasi dokumen asli di KUAVerifikasi langsung saat itu juga
AntreanMinim antrean saat verifikasi karena sudah terjadwalBisa panjang terutama di bulan ramai
RekomendasiCocok untuk yang sibuk dan melek teknologiCocok untuk yang ingin konsultasi langsung

Meskipun daftar online lebih praktis, kunjungan ke KUA tetap diperlukan setidaknya sekali untuk verifikasi berkas asli dan pelaksanaan bimbingan pranikah.

Kesimpulan

Memahami syarat nikah di KUA gratis tahun 2026 merupakan langkah awal yang penting sebelum melangsungkan pernikahan. Persyaratan utamanya meliputi dokumen kependudukan dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, serta mengikuti bimbingan pranikah. Biaya nikah di KUA benar-benar gratis jika dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja.

Manfaatkan layanan pendaftaran online melalui Simkah Web Kemenag di simkah.kemenag.go.id untuk proses yang lebih cepat dan efisien. Siapkan semua dokumen jauh-jauh hari, daftar minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad, dan pastikan semua rukun nikah terpenuhi. Dengan persiapan yang matang, proses pencatatan nikah di KUA akan berjalan lancar tanpa kendala.