Beranda » Edukasi » Syarat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak USKP Tingkat A B C

Syarat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak USKP Tingkat A B C

Let me research the latest information about USKP certification requirements first.

Now I have comprehensive data. Let me also fetch the FAQ for additional details.

Now I have all the information I need. Here’s the complete article:

TITLE: Syarat USKP 2026: Panduan Lengkap Tingkat A, B, C

Syarat USKP atau Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak menjadi informasi yang paling dicari oleh para profesional perpajakan di Indonesia sepanjang tahun 2026. USKP merupakan ujian resmi yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak. Tanpa sertifikat ini, seseorang tidak dapat memperoleh izin praktik sebagai konsultan pajak secara legal. Artikel ini mengulas secara lengkap persyaratan USKP Tingkat A, B, dan C terbaru 2026, mulai dari dokumen yang dibutuhkan, materi ujian, hingga ketentuan kelulusan.

Profesi konsultan pajak terus mengalami peningkatan permintaan seiring kompleksitas regulasi perpajakan Indonesia. Berdasarkan PMK 111/2014 Jo. PMK 175/2022, Sertifikat Konsultan Pajak dapat diperoleh melalui tiga mekanisme, yaitu pengakuan ijazah S-1/D-IV program studi perpajakan, USKP, dan penyetaraan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Namun, jalur USKP tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar calon konsultan pajak.

Apa Itu USKP dan Mengapa Penting per 2026?

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah penyelenggaraan sertifikasi resmi untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak. Sertifikat ini berfungsi sebagai surat keterangan tingkat keahlian yang menjadi prasyarat mutlak untuk memperoleh izin praktik.

USKP terdiri dari tiga tingkatan yang harus ditempuh secara berjenjang. Artinya, calon peserta wajib lulus tingkat sebelumnya sebelum bisa mendaftar ke tingkat berikutnya. Berikut ruang lingkup layanan setiap tingkatan:

  • Sertifikat Tingkat A — memberikan hak untuk melayani Wajib Pajak orang pribadi, kecuali yang berdomisili di negara dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.
  • Sertifikat Tingkat B — memberikan hak untuk melayani Wajib Pajak orang pribadi dan badan, kecuali WP penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan WP yang berdomisili di negara P3B.
  • Sertifikat Tingkat C — memberikan hak penuh untuk melayani seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan badan tanpa batasan, termasuk kasus perpajakan internasional.
Baca Juga :  Jasa SEO Jakarta Terbaik 2026: Panduan Pilih Agensi Digital

Faktanya, USKP saat ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Sejak kepengurusan PPSKP yang dibentuk pada akhir 2023, seluruh biaya pendaftaran dan biaya ujian telah dihapuskan. Kebijakan ini masih berlaku per 2026.

Syarat USKP Tingkat A Terbaru 2026

Tingkat A merupakan jenjang pertama yang wajib ditempuh oleh seluruh calon konsultan pajak. Persyaratan pendidikan untuk USKP Tingkat A relatif lebih fleksibel dibandingkan tingkat lainnya.

Persyaratan Pendidikan USKP A

Calon peserta USKP Tingkat A harus memiliki ijazah dengan ketentuan paling rendah sebagai berikut:

  • Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Program Studi Perpajakan; atau
  • Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

Jadi, lulusan S-1 dari jurusan mana pun — termasuk hukum, teknik, bahkan sastra — tetap bisa mendaftar USKP Tingkat A. Namun, untuk lulusan D-III, hanya jurusan Akuntansi dan Perpajakan yang diperbolehkan.

Dokumen yang Harus Diunggah (USKP A)

Seluruh berkas diunggah melalui sistem e-registrasi secara online. Berikut dokumen yang diperlukan:

  1. Scan berwarna ijazah asli
  2. Softcopy pas foto berwarna terbaru (latar belakang merah, ukuran 4×6, pakaian formal, menghadap lurus ke depan)
  3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  4. Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru bermeterai Rp10.000 (meterai tempel atau e-meterai)

Catatan: File harus dalam format JPEG atau PNG dengan ukuran maksimal 1,5 MB per dokumen.

Syarat USKP Tingkat B Terbaru 2026

Tingkat B merupakan jenjang kedua yang hanya bisa diikuti setelah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A. Selain itu, persyaratan pendidikannya lebih tinggi dibandingkan Tingkat A.

Persyaratan Pendidikan dan Sertifikasi USKP B

  • Memiliki ijazah paling rendah S-1 atau D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
  • Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A.

Perlu diperhatikan bahwa lulusan D-III tidak dapat langsung mendaftar USKP B meskipun sudah lulus Tingkat A. Ijazah minimal S-1 atau D-IV menjadi syarat wajib mulai dari jenjang ini.

Baca Juga :  Cara Pindah Alamat DTKS 2026: Panduan Agar Bansos Cair

Dokumen yang Harus Diunggah (USKP B)

  1. Scan berwarna ijazah asli (minimal S-1/D-IV)
  2. Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
  3. Softcopy pas foto berwarna terbaru (latar merah, 4×6, formal, menghadap depan)
  4. Scan berwarna KTP asli
  5. Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru bermeterai Rp10.000

Syarat USKP Tingkat C Terbaru 2026

Tingkat C adalah jenjang tertinggi dalam sertifikasi konsultan pajak. Pemegang sertifikat ini memiliki wewenang penuh untuk menangani seluruh jenis Wajib Pajak, termasuk perpajakan internasional.

Persyaratan Pendidikan dan Sertifikasi USKP C

  • Memiliki ijazah paling rendah S-1 atau D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
  • Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B.

Dokumen yang Harus Diunggah (USKP C)

  1. Scan berwarna ijazah asli (minimal S-1/D-IV)
  2. Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
  3. Softcopy pas foto berwarna terbaru (latar merah, 4×6, formal, menghadap depan)
  4. Scan berwarna KTP asli
  5. Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru bermeterai Rp10.000

Perbandingan Syarat USKP Tingkat A, B, dan C

Berikut tabel perbandingan persyaratan ketiga tingkatan USKP per 2026 agar lebih mudah dipahami secara ringkas:

PersyaratanUSKP Tingkat AUSKP Tingkat BUSKP Tingkat C
Pendidikan MinimalD-III Akuntansi/Perpajakan atau S-1/D-IV semua jurusanS-1 atau D-IV semua jurusanS-1 atau D-IV semua jurusan
Sertifikat PrasyaratTidak adaSertifikat Tingkat ASertifikat Tingkat B
KTPWajibWajibWajib
Surat Pernyataan BermeteraiRp10.000Rp10.000Rp10.000
Biaya UjianGratisGratisGratis
Ruang Lingkup LayananWP Orang Pribadi (kecuali WP negara P3B)WP OP & Badan (kecuali PMA, BUT, WP negara P3B)Seluruh WP tanpa batasan

Dari tabel di atas terlihat bahwa semakin tinggi jenjang sertifikasi, semakin luas pula cakupan layanan perpajakan yang dapat diberikan.

Materi Ujian USKP Tingkat A, B, dan C

Selain memenuhi syarat USKP dari sisi administrasi, memahami materi ujian adalah persiapan yang tidak kalah penting. Setiap tingkatan memiliki mata ujian berbeda yang disesuaikan dengan tingkat keahlian masing-masing.

Mata Ujian USKP Tingkat A (6 Mata Ujian)

  1. PPh Orang Pribadi dan SPT PPh OP
  2. KUP, PPSP, PP
  3. PBB P5L dan Bea Meterai
  4. PPh Pot/Put (Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat 2)
  5. PPN dan SPT PPN
  6. Kode Etik Profesi

Mata Ujian USKP Tingkat B (5 Mata Ujian)

  1. PPh Badan dan SPT PPh Badan
  2. KUP, PPSP, PP
  3. PPN dan SPT PPN
  4. PPh Pot/Put (Pasal 15, 21, 22, 23/26, dan 4 ayat 2)
  5. Akuntansi Perpajakan
Baca Juga :  Sanggah Bansos 2026: Cara Lengkap Ajukan di Aplikasi Cek Bansos

Mata Ujian USKP Tingkat C (4 Mata Ujian)

  1. PPh Badan dan SPT PPh Badan
  2. Pajak Internasional
  3. Akuntansi Perpajakan
  4. PPh Pot/Put (Pasal 15, 21, 22, 23/26, dan 4 ayat 2)

Peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 untuk setiap mata ujian dengan skala penilaian 0 sampai 100. Jika ada satu mata ujian saja yang nilainya di bawah 60, peserta dinyatakan tidak lulus dan harus mengulang mata ujian tersebut pada periode berikutnya.

Cara Pendaftaran USKP Online 2026

Pendaftaran USKP dilakukan secara online melalui sistem e-registrasi di laman resmi KP3SKP. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Buka laman resmi pendaftaran USKP di klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp atau bppk.kemenkeu.go.id/uskp.
  2. Buat akun baru atau login menggunakan akun yang sudah ada.
  3. Lengkapi data profil secara lengkap dan benar.
  4. Pilih tingkatan ujian yang akan diikuti (A, B, atau C).
  5. Periksa ketersediaan kuota dan pilih kota lokasi ujian yang diinginkan.
  6. Unggah seluruh berkas persyaratan sesuai ketentuan.
  7. Submit pendaftaran dan tunggu hasil verifikasi dari KP3SKP.

Perlu diperhatikan bahwa USKP menerapkan prinsip first come, first served dalam penetapan peserta. Selain itu, calon peserta hanya dapat memilih satu lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan setelah pendaftaran dikirim.

Lokasi Ujian USKP

Ujian dilaksanakan di beberapa lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, meliputi:

  • Pusdiklat Pajak — untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
  • Balai Diklat Keuangan (BDK) di lingkungan BPPK — untuk wilayah di luar Jakarta.
  • Lokasi lain yang ditentukan oleh Tim Penguji sesuai pengumuman resmi setiap periode.

Tips Persiapan Menghadapi USKP 2026

Memenuhi syarat USKP secara administrasi saja tidak cukup. Berikut beberapa tips agar persiapan ujian lebih optimal:

  • Pelajari pola soal periode sebelumnya — Memahami pola dan tipe soal akan memberikan gambaran tentang tingkat kesulitan yang dihadapi.
  • Kuasai regulasi perpajakan terbaru — Materi ujian selalu mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk perubahan terbaru di tahun 2026.
  • Ikuti bimbingan belajar — Bimbel USKP dapat membantu memperdalam pemahaman materi dan strategi menjawab soal.
  • Latihan mengerjakan soal dengan batas waktu — Setiap mata ujian memiliki durasi tertentu, sehingga manajemen waktu sangat krusial.
  • Siapkan dokumen sejak awal — Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu pendaftaran untuk melengkapi berkas.

Kesimpulan

Syarat USKP 2026 pada dasarnya terbagi menjadi persyaratan pendidikan, sertifikasi prasyarat (untuk Tingkat B dan C), serta kelengkapan dokumen administrasi. Tingkat A menerima lulusan D-III Akuntansi/Perpajakan atau S-1 semua jurusan, sedangkan Tingkat B dan C mensyaratkan minimal S-1 beserta sertifikat tingkat sebelumnya. Kabar baiknya, seluruh biaya ujian masih gratis per 2026.

Bagi yang berencana mengikuti USKP pada periode mendatang, segera siapkan seluruh dokumen persyaratan dan pantau pengumuman resmi dari KP3SKP melalui laman klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp. Persiapan yang matang baik dari sisi administrasi maupun penguasaan materi akan meningkatkan peluang kelulusan secara signifikan.