Beranda » Edukasi » Tanah Girik Warisan: Cara Mengurus ke Sertifikat 2026

Tanah Girik Warisan: Cara Mengurus ke Sertifikat 2026

Tanah girik warisan masih menjadi persoalan klasik yang dihadapi banyak keluarga di Indonesia. Per 2026, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN semakin memperketat regulasi terkait kepemilikan tanah tanpa sertifikat. Lalu, bagaimana cara mengurus tanah girik warisan agar berubah menjadi sertifikat resmi? Artikel ini membahas panduan lengkap mulai dari syarat dokumen, proses di BPN, hingga estimasi biaya terbaru 2026.

Faktanya, jutaan bidang tanah di Indonesia masih berstatus girik atau letter C. Tanah dengan status ini rawan sengketa, sulit dijadikan agunan bank, dan nilainya jauh di bawah tanah bersertifikat. Terlebih lagi, jika tanah tersebut merupakan warisan yang belum dibalik nama, risiko konflik antarahli waris semakin tinggi.

Apa Itu Tanah Girik dan Mengapa Harus Disertifikatkan?

Girik adalah bukti pembayaran pajak atas tanah yang diterbitkan sebelum berlakunya UUPA 1960. Dokumen ini bukan bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Girik hanya menunjukkan bahwa seseorang pernah membayar pajak atas sebidang tanah tertentu.

Nah, berbeda dengan sertifikat hak milik (SHM) yang diakui negara sebagai bukti kepemilikan terkuat. Tanah bersertifikat memiliki kepastian hukum, mudah diperjualbelikan, dan bisa dijadikan jaminan kredit.

Selain itu, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang digalakkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir terus berlanjut di 2026. Program ini mempermudah masyarakat untuk mensertifikatkan tanah, termasuk tanah girik warisan yang selama ini terbengkalai.

Syarat Dokumen Mengurus Tanah Girik Warisan ke Sertifikat 2026

Sebelum mendatangi kantor BPN, pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap. Ketidaklengkapan berkas menjadi penyebab utama proses pensertifikatan tertunda berbulan-bulan.

Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:

  • Girik asli atau letter C dari kelurahan/desa
  • Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan
  • Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan
  • Surat keterangan waris yang dilegalisasi (dari RT/RW, kelurahan, atau notaris)
  • Akta kematian pemilik tanah sebelumnya
  • KTP dan KK seluruh ahli waris
  • SPPT PBB tahun terakhir (2025 atau 2026)
  • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
  • Pas foto pemohon ukuran 3×4 (2 lembar)
  • Surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan ke salah satu ahli waris)
Baca Juga :  Visa Turis Jepang 2026: Syarat Lengkap bagi Pemegang E-Paspor

Jadi, dokumen kunci yang membedakan proses ini dari pensertifikatan biasa adalah surat keterangan waris. Tanpa dokumen ini, BPN tidak akan memproses permohonan.

Perbedaan Surat Keterangan Waris Berdasarkan Golongan

Perlu diketahui bahwa format surat keterangan waris berbeda tergantung latar belakang pemohon. Berikut rinciannya:

GolonganPembuat Surat WarisKeterangan
Pribumi/WNI AsliLurah/Kepala Desa, dikuatkan CamatGratis, cukup dengan saksi
TionghoaNotarisAkta keterangan hak waris
Timur Asing lainnyaBalai Harta Peninggalan (BHP)Surat keterangan waris resmi
Sengketa WarisPengadilan Agama / Pengadilan NegeriJika ada perselisihan antarahli waris

Pastikan surat keterangan waris sudah sesuai golongan agar tidak ditolak saat pengajuan di BPN.

Langkah-Langkah Mengurus Tanah Girik Warisan ke Sertifikat

Proses mengubah status tanah girik warisan menjadi sertifikat memerlukan beberapa tahapan. Setiap tahap memiliki prosedur dan waktu penyelesaian yang berbeda.

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

  1. Kumpulkan seluruh dokumen persyaratan. Mulai dari girik asli, surat waris, hingga SPPT PBB. Pastikan semua dokumen masih berlaku dan tidak ada yang kedaluwarsa.
  2. Urus surat keterangan waris. Datangi kelurahan atau notaris sesuai golongan. Bawa akta kematian pewaris dan KTP seluruh ahli waris.
  3. Dapatkan surat keterangan riwayat tanah. Surat ini diterbitkan oleh kelurahan dan berisi kronologi kepemilikan tanah dari pemilik awal hingga ahli waris saat ini.
  4. Ajukan permohonan ke kantor BPN setempat. Isi formulir pendaftaran tanah pertama kali dan lampirkan seluruh dokumen. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
  5. Proses pengukuran tanah oleh petugas BPN. Tim ukur BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan pemetaan bidang. Tahap ini menghasilkan surat ukur.
  6. Pengumuman di kelurahan selama 60 hari. Sesuai PP 24/1997, pengumuman ini bertujuan memberi kesempatan pihak lain untuk mengajukan keberatan.
  7. Penerbitan SK Hak dan Sertifikat. Jika tidak ada keberatan selama masa pengumuman, BPN akan menerbitkan SK Pemberian Hak Milik dan mencetak sertifikat.
  8. Pembayaran BPHTB waris. Sebelum sertifikat diserahkan, ahli waris wajib melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk peralihan waris.
Baca Juga :  Sertifikat Tanah 2026: Cara Mengurus Pertama Kali & Biaya BPN

Namun, proses di atas bisa lebih cepat jika mengikuti program PTSL yang difasilitasi pemerintah. Melalui program ini, sebagian biaya ditanggung negara.

Estimasi Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Girik Warisan 2026

Biaya pensertifikatan tanah girik warisan bervariasi tergantung lokasi, luas tanah, dan NJOP. Berikut gambaran estimasi biaya terbaru 2026 untuk jalur mandiri (non-PTSL):

Komponen BiayaEstimasi Biaya 2026Keterangan
Pendaftaran di BPNRp 50.000Tarif PNBP resmi
Pengukuran tanahRp 150.000 – Rp 1.000.000Tergantung luas tanah
Pemeriksaan tanah (Panitia A)Rp 350.000 – Rp 500.000Sesuai PP tarif PNBP ATR/BPN
Penerbitan sertifikatRp 50.000Tarif resmi BPN
BPHTB warisBervariasi50% × 5% × (NJOP – NJOPTKP)
Total estimasi (tanpa BPHTB)Rp 600.000 – Rp 2.000.000Belum termasuk biaya notaris jika diperlukan

Perlu dicatat bahwa BPHTB untuk peralihan waris mendapat keringanan 50% dari tarif normal. Selain itu, beberapa daerah memberikan pembebasan BPHTB waris untuk NJOP di bawah nilai tertentu per 2026.

Biaya Melalui Program PTSL 2026

Kabar baiknya, jika mengikuti program PTSL 2026, biaya yang ditanggung masyarakat jauh lebih ringan. Biaya pengukuran dan pendaftaran umumnya gratis atau sangat minimal. Masyarakat hanya perlu membayar pembuatan surat-surat di kelurahan, materai, dan BPHTB jika ada.

Bahkan, beberapa pemerintah daerah pada 2026 memberikan subsidi penuh untuk pensertifikatan tanah melalui program reforma agraria. Informasi kuota PTSL bisa dicek langsung di kantor BPN kabupaten/kota setempat.

Tips Agar Proses Tanah Girik Warisan Berjalan Lancar

Mengurus tanah girik warisan memang membutuhkan kesabaran ekstra. Namun, ada beberapa tips yang bisa mempercepat proses:

  • Sepakati pembagian waris terlebih dahulu. Konflik antarahli waris adalah penghambat terbesar. Buat kesepakatan tertulis sebelum mengajukan ke BPN.
  • Pastikan girik asli masih tersimpan. Jika girik hilang, urus surat keterangan pengganti di kelurahan dan buat laporan kehilangan di kepolisian.
  • Cek riwayat tanah di kelurahan. Pastikan tanah tidak dalam status sengketa atau dijadikan jaminan oleh pihak lain.
  • Manfaatkan program PTSL. Daftarkan tanah melalui RT/RW saat ada sosialisasi PTSL di wilayah masing-masing.
  • Gunakan jasa PPAT jika diperlukan. Untuk kasus yang rumit, Pejabat Pembuat Akta Tanah bisa membantu memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.
  • Pantau progres di aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi BPN ini memungkinkan pemantauan status permohonan secara online.
Baca Juga :  Cek SLIK OJK Online 2026: Panduan Gratis Tanpa Antri

Ternyata, banyak kasus tanah girik warisan tertunda bukan karena prosedur yang rumit, melainkan karena dokumen yang tidak lengkap sejak awal. Persiapan matang adalah kunci utama kelancaran proses.

Berapa Lama Waktu Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik Warisan?

Durasi pengurusan sertifikat dari tanah girik warisan bervariasi. Secara umum, proses memakan waktu antara 3 hingga 12 bulan tergantung beberapa faktor.

Faktor yang memengaruhi lamanya proses antara lain:

  • Kelengkapan dokumen saat pengajuan awal
  • Antrian di kantor BPN setempat
  • Ada tidaknya keberatan dari pihak ketiga selama masa pengumuman 60 hari
  • Kondisi fisik tanah dan akses lokasi untuk pengukuran
  • Kompleksitas riwayat kepemilikan tanah

Jadi, semakin lengkap dokumen dan semakin jelas riwayat kepemilikan, semakin cepat pula proses penerbitan sertifikat. Melalui jalur PTSL, waktu pengurusan cenderung lebih cepat karena prosesnya dilakukan secara massal dan terkoordinasi.

Risiko Membiarkan Tanah Girik Warisan Tanpa Sertifikat

Menunda pensertifikatan tanah girik warisan bukan keputusan bijak. Ada sejumlah risiko serius yang mengintai:

  • Sengketa kepemilikan. Tanpa sertifikat, pihak lain bisa mengklaim tanah dengan mudah. Pembuktian di pengadilan pun menjadi lebih sulit.
  • Penyerobotan lahan. Tanah kosong tanpa bukti kepemilikan kuat rentan diduduki pihak tidak bertanggung jawab.
  • Tidak bisa diagunkan. Bank tidak menerima girik sebagai jaminan kredit. Potensi ekonomi tanah menjadi terbatas.
  • Nilai jual rendah. Harga tanah bersertifikat bisa 2-3 kali lipat lebih tinggi dibandingkan tanah girik di lokasi yang sama.
  • Semakin rumit jika pewaris bertambah. Setiap generasi yang berlalu menambah jumlah ahli waris. Proses pembagian dan pengurusan menjadi semakin kompleks.

Faktanya, banyak kasus sengketa tanah di pengadilan bermula dari kelalaian mengurus sertifikat sejak awal. Jangan sampai warisan yang seharusnya menjadi berkah justru berubah menjadi sumber konflik keluarga.

Kesimpulan

Mengurus tanah girik warisan ke sertifikat di 2026 memang memerlukan proses yang tidak instan. Namun, dengan persiapan dokumen yang matang dan pemahaman prosedur yang jelas, seluruh tahapan bisa dilalui tanpa hambatan berarti. Manfaatkan program PTSL 2026 untuk mendapatkan keringanan biaya dan proses yang lebih cepat.

Jangan tunda lagi pengurusan sertifikat tanah warisan. Segera kunjungi kantor BPN terdekat atau hubungi kelurahan untuk informasi program PTSL terbaru 2026. Semakin cepat diurus, semakin aman aset keluarga terlindungi secara hukum.