THR 2026 menjadi topik paling dicari menjelang Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20–22 Maret 2026. Tunjangan Hari Raya ini merupakan hak normatif bagi seluruh pekerja, baik karyawan swasta maupun PNS/ASN. Lantas, kapan THR 2026 cair dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut panduan lengkap terbaru 2026 yang wajib disimak.
Setiap tahun menjelang Lebaran, pertanyaan seputar jadwal pencairan dan besaran THR selalu ramai diperbincangkan. Faktanya, THR bukan sekadar bonus, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Baik perusahaan swasta maupun pemerintah memiliki aturan tersendiri terkait mekanisme pembayaran THR kepada pekerja dan aparatur negara.
Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerima?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Dasar hukumnya tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan THR. Berikut kategori penerima THR berdasarkan regulasi yang berlaku:
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
- Pekerja harian lepas
- PNS, CPNS, PPPK, TNI, dan Polri
- Pensiunan dan penerima tunjangan dari APBN/APBD
Syarat utamanya adalah pekerja harus memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Selain itu, hak atas THR tidak dapat ditiadakan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Jadwal Pencairan THR 2026 untuk Karyawan Swasta dan PNS
Jadwal pencairan THR 2026 berbeda antara karyawan swasta dan ASN. Berikut perkiraan tanggal berdasarkan regulasi serta pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.
THR Karyawan Swasta 2026
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20–22 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR karyawan swasta adalah sekitar 13–15 Maret 2026.
Pembayaran harus dilakukan dalam satu kali transfer penuh. Perusahaan tidak diperbolehkan mencicil atau menunda pembayaran THR dengan alasan apapun.
THR PNS dan ASN 2026
Untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, pencairan THR biasanya dilakukan 10–15 hari kerja sebelum Lebaran. Nah, berdasarkan pola pencairan tahun sebelumnya, THR ASN 2026 diperkirakan cair pada kisaran 6–11 Maret 2026.
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden terlebih dahulu sebelum pencairan dilakukan. Anggaran THR untuk ASN per 2026 dilaporkan meningkat menjadi sekitar Rp 55 triliun.
Berikut ringkasan jadwal pencairan THR 2026:
| Kategori Penerima | Perkiraan Tanggal Cair | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| PNS, PPPK, TNI, Polri | 6–11 Maret 2026 | PP/Perpres (menunggu terbit) |
| Karyawan Swasta (PKWTT/PKWT) | Paling lambat 13–15 Maret 2026 | Permenaker No. 6 Tahun 2016 |
| Pensiunan & Penerima Tunjangan | Bersamaan dengan ASN | PP/Perpres terkait |
Jadwal di atas masih bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai kebijakan resmi pemerintah per 2026.
Cara Hitung THR 2026 Karyawan Swasta
Perhitungan THR karyawan swasta didasarkan pada masa kerja dan komponen upah. Ternyata, rumusnya cukup sederhana dan bisa dihitung sendiri. Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok ditambah tunjangan tetap, atau upah bersih jika menggunakan sistem upah tunggal.
Rumus THR untuk Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Rumus: THR = 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh: Seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000. Maka THR yang diterima adalah Rp 6.000.000.
Rumus THR untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Prorata)
Bagi pekerja yang masa kerjanya minimal 1 bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
Rumus: THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Contoh: Seorang karyawan baru bekerja 8 bulan dengan upah Rp 6.000.000 per bulan. Maka THR yang diterima adalah (8 ÷ 12) × Rp 6.000.000 = Rp 4.000.000.
Rumus THR untuk Pekerja Harian Lepas
Perhitungan THR bagi pekerja harian lepas sedikit berbeda:
- Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir
- Masa kerja < 12 bulan: dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja
Berikut tabel simulasi perhitungan THR karyawan swasta 2026 untuk memudahkan pemahaman:
| Masa Kerja | Gaji Pokok + Tunj. Tetap | Rumus | THR Diterima |
|---|---|---|---|
| 24 bulan (2 tahun) | Rp 7.000.000 | 1 × Rp 7.000.000 | Rp 7.000.000 |
| 12 bulan (1 tahun) | Rp 5.500.000 | 1 × Rp 5.500.000 | Rp 5.500.000 |
| 8 bulan | Rp 6.000.000 | (8÷12) × Rp 6.000.000 | Rp 4.000.000 |
| 3 bulan | Rp 5.000.000 | (3÷12) × Rp 5.000.000 | Rp 1.250.000 |
Tabel di atas menunjukkan bahwa semakin lama masa kerja, semakin besar pula THR yang diterima. Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Komponen dan Cara Hitung THR PNS 2026
Berbeda dengan karyawan swasta, perhitungan THR bagi PNS dan ASN jauh lebih kompleks karena melibatkan beberapa komponen tunjangan. Jadi, berapa estimasi THR yang diterima aparatur negara di tahun 2026?
Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan pola kebijakan tahun sebelumnya, komponen THR ASN 2026 diperkirakan terdiri dari:
- Gaji Pokok (100% untuk PNS, 80% untuk CPNS)
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (persentase menunggu kebijakan pemerintah)
Selain itu, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh tunjangan profesi sebagai komponen tambahan dalam THR. Bahkan, pada 2024 dan 2025, tunjangan kinerja telah masuk 100% dalam komponen THR ASN.
Berikut perbandingan komponen THR ASN dari tahun ke tahun:
| Tahun | Komponen THR ASN |
|---|---|
| 2022 | Gaji Pokok + Tunjangan Melekat + 50% Tunjangan Kinerja |
| 2023 | Gaji Pokok + Tunjangan Melekat + 50% Tunjangan Kinerja |
| 2024 | Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga/Pangan/Jabatan + 100% Tunjangan Kinerja |
| 2025 | Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga/Pangan/Jabatan + 100% Tunjangan Kinerja |
| 2026 (estimasi) | Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga/Pangan/Jabatan + Tunjangan Kinerja (menunggu PP resmi) |
Besaran pasti THR PNS 2026 akan ditentukan oleh golongan, masa kerja, jabatan struktural atau fungsional, serta instansi tempat bertugas. Peraturan resmi dari pemerintah pusat masih ditunggu per Februari 2026.
Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2026
Bagaimana jika perusahaan terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR? Ternyata, ada konsekuensi hukum yang cukup tegas. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang lalai.
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021, berikut sanksi yang dapat dikenakan:
- Denda 5% dari total jumlah THR yang seharusnya dibayarkan, berlaku sejak melewati batas waktu H-7 hari raya
- Pembayaran denda tidak menghapus kewajiban membayar THR secara penuh
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan
Jadi, jangan ragu untuk melaporkan perusahaan yang menunggak THR. Pengaduan dapat dilakukan melalui Posko THR yang biasanya dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota menjelang Lebaran, atau melalui contact center Kemnaker di nomor 1500-630.
Tips Mempersiapkan dan Mengelola THR 2026
Mendapatkan THR tentu menjadi momen yang menggembirakan. Namun, pengelolaan yang bijak akan membuat manfaatnya terasa lebih lama. Berikut beberapa tips mengelola THR secara cerdas:
- Hitung estimasi THR sejak awal — Gunakan rumus di atas untuk mengetahui perkiraan jumlah yang akan diterima
- Prioritaskan kebutuhan — Sisihkan untuk kebutuhan Lebaran, lalu alokasikan sisanya untuk tabungan atau pembayaran utang
- Catat pengeluaran — Buat anggaran khusus agar THR tidak habis dalam hitungan hari
- Waspadai penipuan — Jangan mudah percaya tawaran investasi atau pinjaman mengatasnamakan THR
- Simpan bukti pembayaran — Pastikan slip gaji atau bukti transfer THR tersimpan dengan baik sebagai dokumentasi
Kesimpulan
THR 2026 untuk karyawan swasta diperkirakan cair paling lambat 13–15 Maret 2026, sedangkan PNS dan ASN diperkirakan menerima THR pada kisaran 6–11 Maret 2026 menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Perhitungan THR karyawan swasta didasarkan pada masa kerja dan komponen gaji pokok ditambah tunjangan tetap, sementara THR ASN mencakup beberapa komponen termasuk tunjangan kinerja.
Pastikan untuk memahami hak terkait THR dan jangan segan melapor jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan untuk update terbaru 2026 seputar jadwal dan besaran THR yang berlaku.