THR prorata karyawan kontrak menjadi topik hangat menjelang Idul Fitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, setiap pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima Tunjangan Hari Raya secara proporsional. Namun, bagaimana sebenarnya cara menghitung THR prorata ini? Berapa jumlah yang akan diterima? Berikut panduan lengkap update 2026.
Menjelang Ramadan dan Lebaran, pertanyaan soal hak THR selalu melonjak. Faktanya, banyak karyawan kontrak yang belum memahami rumus perhitungan THR prorata. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang masih keliru menerapkan formula ini. Memahami cara hitung yang benar bukan hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga menghindarkan perusahaan dari sanksi denda 5% dan pembekuan usaha sesuai PP No. 35 Tahun 2021.
Apa Itu THR Prorata dan Siapa yang Berhak?
THR prorata adalah perhitungan Tunjangan Hari Raya secara proporsional berdasarkan masa kerja. Sistem ini berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan tetapi belum genap 12 bulan di perusahaan.
Nah, siapa saja yang termasuk penerima THR prorata per 2026? Berikut daftarnya:
- Karyawan kontrak (PKWT) dengan masa kerja 1–11 bulan
- Karyawan tetap (PKWTT) yang baru bergabung kurang dari 12 bulan
- Pekerja harian lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa status kontrak tidak menghapus hak atas THR. Selama hubungan kerja masih berlangsung saat hari raya keagamaan tiba, hak tersebut tetap melekat.
Dasar Hukum THR Prorata Karyawan Kontrak Terbaru 2026
Regulasi mengenai THR di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut dasar hukum utama yang menjadi acuan perhitungan THR prorata tahun 2026:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — mengatur hak pekerja atas tunjangan hari raya keagamaan.
- UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU) — mempertegas perlindungan hak pekerja kontrak.
- Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan — menjadi acuan utama rumus perhitungan THR.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK — mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan THR.
Jadi, regulasi ini berlaku secara nasional dan mengikat seluruh perusahaan tanpa terkecuali. Perusahaan tidak boleh mengurangi, menunda, atau mencicil pembayaran THR dengan alasan apapun.
Rumus dan Cara Menghitung THR Prorata Karyawan Kontrak
Ternyata, rumus perhitungan THR prorata cukup sederhana. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, formulanya adalah sebagai berikut:
THR Prorata = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Komponen “1 bulan upah” di sini mengacu pada gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Namun, tunjangan tidak tetap seperti uang makan berdasarkan kehadiran atau uang lembur tidak termasuk dalam perhitungan.
Komponen Upah yang Dihitung
Sebelum menerapkan rumus, pahami komponen upah yang sah untuk dasar perhitungan THR:
- Termasuk: Gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan transportasi tetap, tunjangan perumahan tetap
- Tidak termasuk: Uang makan harian (berdasarkan kehadiran), uang lembur, bonus kinerja, tunjangan transport berdasarkan kehadiran
Selain itu, bagi pekerja harian lepas atau pekerja berbasis komisi dengan penghasilan tidak tetap, dasar perhitungan menggunakan upah rata-rata selama masa kerja yang telah dilalui.
Contoh Simulasi Perhitungan THR Prorata 2026
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh simulasi perhitungan THR prorata karyawan kontrak dengan berbagai skenario. Perhatikan tabel di bawah ini:
| Karyawan | Masa Kerja | Gaji Pokok + Tunj. Tetap | Rumus | THR Diterima |
|---|---|---|---|---|
| Rina (PKWT) | 3 bulan | Rp5.000.000 | 3/12 × Rp5.000.000 | Rp1.250.000 |
| Budi (PKWT) | 6 bulan | Rp6.000.000 | 6/12 × Rp6.000.000 | Rp3.000.000 |
| Sari (PKWT) | 9 bulan | Rp7.500.000 | 9/12 × Rp7.500.000 | Rp5.625.000 |
| Doni (PKWT) | 12 bulan | Rp6.000.000 | 1 × Rp6.000.000 (penuh) | Rp6.000.000 |
| Mega (Harian Lepas) | 5 bulan | Rata-rata Rp3.000.000/bln | 5/12 × Rp3.000.000 | Rp1.250.000 |
Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa semakin lama masa kerja, semakin besar THR prorata yang diterima. Karyawan kontrak yang sudah genap 12 bulan otomatis mendapatkan THR penuh sebesar 1 bulan upah.
Contoh Perhitungan Detail: Kasus Rina
Rina mulai bekerja sebagai karyawan kontrak pada Desember 2025. Gaji pokoknya Rp4.200.000 dan tunjangan jabatan tetap Rp800.000. Maka perhitungannya:
- Total upah sebulan penuh = Rp4.200.000 + Rp800.000 = Rp5.000.000
- Masa kerja hingga Idul Fitri (Maret 2026) = 3 bulan
- THR prorata = 3/12 × Rp5.000.000 = Rp1.250.000
Jadi, Rina berhak menerima THR sebesar Rp1.250.000 meskipun baru bekerja selama 3 bulan.
Kapan Batas Waktu Pencairan THR 2026?
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026.
Dengan demikian, batas akhir pencairan THR 2026 diperkirakan sekitar 13–14 Maret 2026. Berikut timeline penting yang perlu diperhatikan:
| Kegiatan | Perkiraan Tanggal 2026 |
|---|---|
| Awal Ramadan 1447 H | 18 Februari 2026 |
| Idul Fitri 1 Syawal 1447 H | 20–21 Maret 2026 |
| Batas akhir pencairan THR (H-7) | 13–14 Maret 2026 |
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR melewati batas waktu tersebut akan menghadapi konsekuensi serius sesuai regulasi yang berlaku.
Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR 2026
Pemerintah tidak main-main soal penegakan aturan THR. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi bertahap:
- Denda tunai 5% dari total kewajiban THR — berlaku otomatis sejak hari pertama keterlambatan. Denda ini bersifat tambahan, artinya perusahaan tetap wajib membayar pokok THR secara penuh.
- Teguran tertulis — peringatan formal yang masuk rekam jejak kepatuhan perusahaan.
- Pembatasan kegiatan usaha — operasional perusahaan dapat dibatasi secara paksa.
- Pembekuan izin usaha — sanksi paling berat berupa penghentian total kegiatan operasional.
Bahkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali bisa langsung diproses sesuai mekanisme pengawasan ketenagakerjaan. Pekerja yang haknya dilanggar dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui posko THR yang biasanya dibuka menjelang Lebaran.
Kasus Khusus: Karyawan Ganti Status dari PKWT ke PKWTT
Bagaimana jika seorang karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap di tengah masa kerja? Apakah masa kerja kontrak ikut dihitung?
Jawabannya: ya, masa kerja dihitung secara akumulatif. Selama hubungan kerja tidak terputus, masa kerja selama status PKWT tetap diperhitungkan saat menghitung THR.
Sebagai contoh, seorang karyawan bekerja 6 bulan sebagai PKWT lalu diangkat menjadi PKWTT. Jika total masa kerja sudah 12 bulan saat hari raya tiba, maka karyawan tersebut berhak menerima THR penuh — bukan prorata. Dasar perhitungan menggunakan gaji terakhir (status tetap), bukan rata-rata gaji kontrak.
Tips Memastikan Hak THR Prorata Terpenuhi
Berikut beberapa langkah praktis untuk memastikan hak THR prorata karyawan kontrak terpenuhi sesuai aturan terbaru 2026:
- Simpan salinan kontrak kerja (PKWT) — dokumen ini menjadi bukti utama masa kerja dan besaran upah.
- Catat tanggal mulai bekerja — masa kerja dihitung sejak hari pertama aktif bekerja, bukan sejak tanggal kontrak ditandatangani.
- Periksa slip gaji — pastikan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap sudah sesuai perjanjian kerja.
- Hitung sendiri estimasi THR — gunakan rumus prorata untuk mengetahui perkiraan nominal yang berhak diterima.
- Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan — jika THR tidak dibayarkan atau jumlahnya tidak sesuai, segera laporkan ke posko THR atau Disnaker setempat.
Selain langkah-langkah di atas, memahami hak-hak ketenagakerjaan lainnya juga penting. Topik terkait seperti cara menghitung pesangon karyawan kontrak, hak cuti tahunan PKWT, dan aturan perpanjangan kontrak kerja 2026 bisa menjadi referensi tambahan yang berguna.
Kesimpulan
Menghitung THR prorata karyawan kontrak sebenarnya tidak rumit. Rumus dasarnya sederhana: masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap). Setiap pekerja PKWT yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, dan perusahaan wajib membayarkannya paling lambat H-7 sebelum hari raya — diperkirakan 13–14 Maret 2026 untuk Idul Fitri tahun ini.
Jangan ragu untuk menghitung sendiri estimasi THR menggunakan rumus di atas. Jika menemukan ketidaksesuaian antara perhitungan dan jumlah yang diterima, segera konsultasikan dengan HRD perusahaan atau laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Hak atas THR dilindungi hukum — pastikan hak tersebut terpenuhi sepenuhnya.