Beranda » Ekonomi » Tukar Uang di PINTAR BI Gratis? Ini Penjelasan Resmi Bank Indonesia

Tukar Uang di PINTAR BI Gratis? Ini Penjelasan Resmi Bank Indonesia

Tukar uang di PINTAR BI menjadi topik yang ramai diperbincangkan masyarakat, terutama menjelang hari raya dan libur panjang 2026. Bank Indonesia (BI) secara resmi telah memberikan penjelasan lengkap mengenai layanan penukaran uang rupiah baru melalui aplikasi PINTAR — apakah benar-benar gratis, siapa yang bisa mengaksesnya, dan bagaimana mekanismenya.

Layanan PINTAR (Penukaran dan Informasi Rupiah) hadir sebagai solusi digital agar masyarakat tidak perlu antre panjang di kantor Bank Indonesia. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya soal biaya, kuota, serta syarat dan ketentuan yang berlaku per 2026.

Apa Itu PINTAR BI dan Bagaimana Cara Kerjanya?

PINTAR BI adalah aplikasi resmi Bank Indonesia yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri untuk penukaran uang rupiah dalam kondisi tidak layak edar maupun uang baru pecahan tertentu. Layanan ini diluncurkan untuk menggantikan sistem antrean manual yang kerap menimbulkan kerumunan.

Secara teknis, cara kerja PINTAR BI cukup sederhana. Masyarakat mendaftar secara online, memilih jadwal dan lokasi penukaran, lalu datang sesuai jadwal yang ditentukan. Prosesnya terstruktur dan lebih tertib dibandingkan mekanisme konvensional.

Fitur Utama Aplikasi PINTAR BI

  • Pendaftaran online tanpa perlu antre fisik
  • Pilihan jadwal dan lokasi penukaran yang fleksibel
  • Notifikasi pengingat jadwal penukaran
  • Informasi ketersediaan uang baru secara real-time
  • Riwayat transaksi penukaran tercatat digital
Baca Juga :  Cara Isi Data NIK KTP di pintar.bi.go.id Agar Pemesanan Berhasil

Apakah Tukar Uang di PINTAR BI Benar-Benar Gratis?

Jawabannya: ya, tukar uang di PINTAR BI adalah gratis. Bank Indonesia menegaskan bahwa tidak ada biaya administrasi, biaya layanan, maupun potongan dalam bentuk apapun untuk penukaran uang melalui platform resmi ini.

Hal ini sesuai dengan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral yang bertugas menjaga kelancaran peredaran uang rupiah di masyarakat. Biaya nol rupiah berlaku baik untuk penukaran uang tidak layak edar maupun penukaran uang baru pecahan kecil.

Nah, yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara layanan resmi BI dan layanan penukaran uang di pihak ketiga seperti money changer atau jasa penukaran uang pinggir jalan yang kerap memungut biaya atau mengambil keuntungan dari selisih nilai tukar.

Perbandingan Penukaran Uang Resmi vs Tidak Resmi

Berikut perbandingan singkat yang perlu diketahui sebelum memutuskan tempat penukaran uang:

AspekPINTAR BI (Resmi)Jasa Pihak Ketiga
BiayaGratis / Rp0Ada biaya / potongan
KeamananTerjamin resmi BIBervariasi
KuotaTerbatas per jadwalTergantung stok
Keaslian Uang100% uang resmi BIPerlu diwaspadai
RisikoSangat rendahLebih tinggi

Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa menggunakan layanan PINTAR BI jauh lebih aman dan menguntungkan dibandingkan menggunakan jasa penukaran uang tidak resmi yang kerap beroperasi menjelang Lebaran atau hari besar nasional.

Syarat dan Ketentuan Tukar Uang di PINTAR BI 2026

Meski gratis, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar proses penukaran berjalan lancar. Bank Indonesia menetapkan aturan ini untuk memastikan distribusi uang merata dan tidak dimonopoli oleh pihak tertentu.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang masih berlaku
  • Setiap NIK hanya dapat mendaftar satu kali per periode penukaran
  • Membawa uang yang akan ditukarkan dalam kondisi asli
  • Datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah dipilih di aplikasi
  • Tidak diperkenankan untuk keperluan komersial atau dijual kembali
Baca Juga :  Aplikasi Investasi Saham Terbaik Legal OJK 2026

Batas Maksimal Penukaran

Per 2026, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru melalui PINTAR BI. Kebijakan ini dirancang agar distribusi uang baru lebih merata ke seluruh lapisan masyarakat dan tidak terkonsentrasi pada sekelompok orang saja.

  • Penukaran uang baru untuk keperluan lebaran/hari raya: maksimal sesuai ketentuan terbaru 2026 yang diumumkan BI
  • Penukaran uang tidak layak edar: disesuaikan dengan nilai nominal yang dibawa
  • Satu orang tidak boleh mewakili lebih dari satu pendaftaran

Cara Daftar dan Menggunakan Aplikasi PINTAR BI

Mendaftar ke layanan PINTAR BI tidaklah sulit. Seluruh proses dilakukan secara digital melalui smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi PINTAR melalui Google Play Store atau App Store — pastikan ini versi resmi dari Bank Indonesia
  2. Daftarkan akun menggunakan nomor NIK dan data diri yang sesuai KTP
  3. Pilih jenis penukaran — uang tidak layak edar atau uang baru pecahan tertentu
  4. Tentukan lokasi dan jadwal penukaran yang tersedia di kota terdekat
  5. Konfirmasi pendaftaran dan simpan bukti/tiket digital
  6. Datang ke lokasi sesuai jadwal dengan membawa KTP asli dan uang yang akan ditukarkan

Ternyata prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor BI lebih dulu. Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan input data.

Lokasi Penukaran Uang Melalui PINTAR BI di 2026

Bank Indonesia tidak hanya membuka layanan penukaran di kantor pusat atau kantor perwakilan BI. Per 2026, jaringan titik penukaran uang melalui PINTAR BI terus diperluas untuk menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai daerah.

Titik penukaran yang bisa dipilih meliputi:

  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh provinsi
  • Bank-bank mitra BI yang ditunjuk secara resmi
  • Kas keliling BI yang beroperasi di lokasi strategis seperti pasar tradisional dan pusat keramaian
  • Event khusus penukaran uang yang diselenggarakan BI secara berkala
Baca Juga :  Menerbitkan Medium Term Notes: Panduan Lengkap MTN 2026

Selain itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Bank Indonesia biasanya membuka titik penukaran tambahan di berbagai kota besar sebagai bentuk layanan ekstra kepada masyarakat.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan PINTAR BI

Sayangnya, popularitas layanan tukar uang di PINTAR BI juga menarik perhatian oknum tidak bertanggung jawab. Telah ditemukan sejumlah kasus penipuan berupa aplikasi palsu atau tawaran jasa “kuota PINTAR BI” dengan bayaran tertentu.

Bank Indonesia secara tegas menyatakan:

  • Tidak ada biaya apapun untuk mendaftar di PINTAR BI
  • BI tidak pernah meminta uang muka atau deposit untuk penukaran
  • Tidak ada “jasa titip” kuota yang diakui resmi oleh BI
  • Hanya unduh aplikasi dari sumber resmi (Play Store / App Store) dengan nama pengembang Bank Indonesia

Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke Contact Center Bank Indonesia di 131 atau melalui kanal resmi BI lainnya.

Kesimpulan

Tukar uang di PINTAR BI memang gratis — tidak ada biaya tersembunyi, tidak ada potongan, dan tidak ada syarat berbelit. Layanan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bank Indonesia dalam melayani masyarakat secara adil, merata, dan transparan di tahun 2026.

Bagi yang ingin memanfaatkan layanan ini, segera unduh aplikasi PINTAR resmi dari Bank Indonesia, siapkan KTP, dan pilih jadwal yang tersedia. Manfaatkan layanan resmi ini sebaik-baiknya dan hindari jasa penukaran tidak resmi yang berpotensi merugikan. Untuk informasi terbaru 2026 seputar layanan keuangan dan kebijakan Bank Indonesia lainnya, pantau terus pengumuman resmi di situs bi.go.id.