Beranda » Edukasi » Uang Lembur Karyawan 2026: Rumus Terbaru dan Cara Hitung

Uang Lembur Karyawan 2026: Rumus Terbaru dan Cara Hitung

Uang lembur karyawan tahun 2026 wajib dihitung berdasarkan rumus terbaru yang mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja. Faktanya, masih banyak pekerja maupun pelaku usaha yang keliru dalam menghitung upah lembur sehingga nominal yang diterima tidak sesuai ketentuan hukum. Artikel ini membahas secara lengkap dasar hukum, rumus resmi, hingga simulasi perhitungan uang lembur karyawan update 2026.

Memahami cara menghitung upah lembur bukan sekadar urusan administrasi. Bagi pekerja, ini adalah bentuk perlindungan hak atas kompensasi waktu kerja tambahan. Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan lembur menghindarkan dari risiko sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dasar Hukum Perhitungan Uang Lembur Karyawan 2026

Hingga tahun 2026, regulasi utama yang mengatur waktu kerja dan pengupahan lembur di Indonesia masih berpedoman pada beberapa peraturan berikut:

  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya
  • PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK
  • Kepmenakertrans No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

Berdasarkan regulasi tersebut, waktu kerja lembur didefinisikan sebagai waktu kerja yang melebihi ketentuan normal. Selain itu, batasan durasi lembur per 2026 adalah maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk lembur di hari istirahat mingguan atau libur resmi.

Baca Juga :  Daftar TikTok Affiliate 2026: Cara Mudah Tanpa Minimal Followers

Ketentuan Jam Kerja Normal Sebelum Lembur Dihitung

Sebelum membahas rumus, penting untuk memahami batas jam kerja normal yang berlaku. Pemerintah menetapkan dua skema jam kerja:

Skema KerjaJam per HariJam per MingguHari Kerja
5 Hari Kerja8 jam40 jamSenin–Jumat
6 Hari Kerja7 jam40 jamSenin–Sabtu

Jika jam kerja melebihi batas di atas, maka kelebihan waktu tersebut dihitung sebagai lembur. Namun, lembur hanya sah apabila terdapat Surat Perintah Lembur (SPL) tertulis dari perusahaan dan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan.

Rumus Dasar Menghitung Uang Lembur Karyawan 2026

Langkah pertama dalam menghitung upah lembur adalah menentukan upah per jam. Rumus resmi yang ditetapkan pemerintah menggunakan angka konstanta 173, yaitu rata-rata jam kerja dalam satu bulan.

Upah Per Jam = 1/173 × Upah Sebulan

Komponen “Upah Sebulan” dalam Rumus Lembur

Komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan lembur terbaru 2026 adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok saja, jika tidak ada tunjangan tetap; atau
  • Gaji pokok + tunjangan tetap, jika perusahaan memberikan tunjangan tetap

Perlu dicatat, tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian dan tunjangan transport harian tidak dimasukkan dalam perhitungan. Selain itu, jika perusahaan menerapkan sistem gaji all-in tanpa pemisahan komponen, maka 100% dari total gaji menjadi dasar perhitungan lembur.

Satu aturan penting lainnya: gaji pokok tidak boleh kurang dari 75% dari total upah (pokok + tunjangan tetap). Jika kurang dari persentase tersebut, dasar perhitungan lembur tetap menggunakan 75% dari total upah.

Tarif Pengali Uang Lembur Berdasarkan Hari Kerja dan Hari Libur

Tarif pengali lembur berbeda tergantung pada waktu pelaksanaannya. Berikut rincian lengkap tarif pengali yang berlaku per 2026:

Baca Juga :  Cara Membuat Website Bisnis Tanpa Coding: Panduan 2026

Lembur di Hari Kerja Biasa

Jam LemburTarif PengaliRumus
Jam ke-11,5× upah sejam1,5 × 1/173 × Upah Sebulan
Jam ke-2 dan seterusnya upah sejam2 × 1/173 × Upah Sebulan

Jadi, jika seorang karyawan lembur 3 jam pada hari kerja biasa, total pengali yang didapat adalah 1,5 + 2 + 2 = 5,5 kali upah sejam.

Lembur di Hari Libur — Sistem 5 Hari Kerja

Jam LemburTarif Pengali
Jam ke-1 s.d. jam ke-8 upah sejam
Jam ke-9 upah sejam
Jam ke-10, 11, dan 12 upah sejam

Lembur di Hari Libur — Sistem 6 Hari Kerja

Jam LemburTarif Pengali
Jam ke-1 s.d. jam ke-7 upah sejam
Jam ke-8 upah sejam
Jam ke-9, 10, dan 11 upah sejam

Ternyata, perbedaan skema hari kerja sangat memengaruhi besaran upah lembur yang diterima. Oleh karena itu, setiap pekerja sebaiknya mengetahui skema kerja yang diterapkan di tempatnya bekerja.

Simulasi Lengkap Perhitungan Uang Lembur 2026

Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi perhitungan dengan angka riil yang disesuaikan dengan standar upah tahun 2026.

Profil Karyawan untuk Simulasi

  • Nama: Dian (Staf Administrasi)
  • Gaji pokok: Rp5.200.000
  • Tunjangan tetap: Rp800.000
  • Total basis upah: Rp6.000.000
  • Sistem kerja: 5 hari kerja (Senin–Jumat)

Langkah 1 — Hitung upah per jam:

Upah per jam = 1/173 × Rp6.000.000 = Rp34.682 (dibulatkan)

Kasus 1: Lembur 3 Jam di Hari Kerja Biasa

Dian diminta lembur pada hari Rabu selama 3 jam karena deadline laporan bulanan. Perhitungannya:

Jam LemburPengaliPerhitunganNominal
Jam ke-11,5×1,5 × Rp34.682Rp52.023
Jam ke-22 × Rp34.682Rp69.364
Jam ke-32 × Rp34.682Rp69.364
Total5,5×Rp190.751

Jadi, untuk lembur 3 jam di hari kerja biasa, Dian berhak menerima uang lembur sebesar Rp190.751.

Kasus 2: Lembur 9 Jam di Hari Libur Nasional

Dian diminta masuk kerja pada hari libur nasional (sistem 5 hari kerja) selama 9 jam untuk keperluan stok opname tahunan. Perhitungannya:

Baca Juga :  Perbedaan SHM dan HGB 2026: Panduan Legalitas Properti Lengkap
Jam LemburPengaliNominal
Jam ke-1 s.d. jam ke-82× per jam8 × 2 × Rp34.682 = Rp554.912
Jam ke-93 × Rp34.682 = Rp104.046
Total (9 jam)19×Rp658.958

Nominal tersebut jauh lebih besar dibandingkan lembur di hari kerja biasa. Bahkan, jika lembur di hari libur mencapai 10 jam atau lebih, pengali naik menjadi 4 kali upah sejam untuk jam-jam selanjutnya.

Siapa yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Upah Lembur?

Tidak semua pekerja otomatis berhak atas upah lembur. Berdasarkan PP 35/2021, berikut klasifikasinya:

Berhak Menerima Upah Lembur

  • Staf operasional dan administrasi
  • Buruh pabrik dan pekerja lapangan
  • Karyawan level non-manajerial
  • Pekerja dengan jam kerja yang bisa dibatasi

Tidak Berhak Menerima Upah Lembur

  • Pekerja dengan golongan jabatan tertentu, yaitu level manajemen yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, dan pengendali jalannya perusahaan
  • Pekerja yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut jam kerja kantor

Nah, jika termasuk dalam golongan jabatan tertentu, kompensasi biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan jabatan atau benefit lainnya — bukan upah lembur per jam.

Kesalahan Umum dalam Perhitungan Lembur yang Harus Dihindari

Beberapa kesalahan kerap terjadi dalam praktik perhitungan uang lembur karyawan. Berikut daftar yang perlu diwaspadai:

  1. Menggunakan tarif flat — Perusahaan membayar lembur dengan tarif tetap (misal Rp20.000 per jam) tanpa mengikuti rumus progresif 1,5× dan 2×. Hal ini melanggar ketentuan hukum.
  2. Memasukkan tunjangan tidak tetap — Uang makan harian atau transport yang bersifat tidak tetap seharusnya tidak dimasukkan dalam basis perhitungan.
  3. Tidak membedakan hari kerja dan hari libur — Tarif pengali berbeda secara signifikan antara lembur di hari kerja dan hari libur. Menyamaratakan keduanya merugikan pekerja.
  4. Tidak ada Surat Perintah Lembur — Tanpa SPL tertulis, posisi tawar pekerja untuk menagih upah lembur menjadi lemah.
  5. Salah menentukan konstanta pembagi — Angka pembagi yang benar adalah 173, bukan 174 atau angka lainnya.

Menghindari kesalahan-kesalahan tersebut memastikan perhitungan lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tahun 2026.

Kesimpulan

Menghitung uang lembur karyawan 2026 tidak serumit yang dibayangkan selama memahami rumus dasar dan tarif pengali yang berlaku. Kuncinya ada pada tiga langkah: tentukan basis upah (gaji pokok + tunjangan tetap), hitung upah per jam dengan rumus 1/173, lalu kalikan dengan tarif progresif sesuai jenis hari lembur.

Pastikan setiap pelaksanaan lembur dilengkapi Surat Perintah Lembur tertulis sebagai bukti sah. Jika merasa upah lembur yang diterima tidak sesuai ketentuan, pekerja berhak melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Simpan artikel ini sebagai panduan rujukan agar perhitungan upah lembur selalu akurat dan sesuai hukum ketenagakerjaan terbaru 2026.