Kabar gembira buat para pekerja! UMP 2026 bakal dihitung dengan aturan main yang baru. Jangan sampai salah hitung, ya!
Presiden Prabowo Subianto sudah teken PP 49/2025 yang mengubah total cara menghitung upah minimum. Dampaknya? Potensi kenaikan UMP 2026 bisa jadi lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Wah, asik!
Artikel ini bakal kupas tuntas cara hitung UMP 2026 pakai rumus terbaru. Ada simulasi dan tutorial step by step juga, biar kamu nggak bingung. Yuk, simak!
Jangan Sampai Salah Rumus!
Banyak kalkulator online yang masih pakai PP 51/2023 buat ngitung UMP 2026. Nah, ini udah nggak akurat, guys. Pemerintah udah terbitin regulasi baru, ingat!
Kronologi Perubahan Regulasi Upah:
- PP 78/2015: Awal mula formula upah berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
- PP 36/2021: Muncul sebagai turunan UU Cipta Kerja, kenalin variabel alfa.
- PP 51/2023: Revisi PP 36/2021, rentang alfa 0,1 sampai 0,3.
- PP 49/2025: Ditandatangani Presiden Prabowo (16 Desember 2025), alfa jadi 0,5 sampai 0,9.
Kenapa rumus lama nggak bisa dipake? Rumus dasarnya sih sama: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Tapi, nilai alfa-nya beda jauh! Kalo ngitung pake alfa maksimal 0,3 (PP 51/2023), hasilnya bisa selisih sampai 3 persen dari perhitungan resmi yang pake alfa 0,9. Lumayan banget kan selisihnya?
Misalnya, pertumbuhan ekonomi 5 persen. Alfa 0,3 bikin kontribusi PE jadi 1,5 persen. Tapi, alfa 0,9 jadi 4,5 persen! Selisih 3 persen ini signifikan buat gaji jutaan rupiah, lho.
PP 51/2023 vs PP 49/2025: Apa Bedanya?
Biar makin jelas, ini perbedaan mendasar antara regulasi lama dan baru:
Rentang Indeks Alfa:
PP 51/2023: Alfa 0,1 sampai 0,3. Serikat buruh anggap ini terlalu rendah, bikin kenaikan UMP minim.
PP 49/2025: Alfa naik jadi 0,5 sampai 0,9, setelah pemerintah dengerin aspirasi pekerja.
Batas Waktu Penetapan:
PP 51/2023: Gubernur wajib tetapkan UMP paling lambat 21 November tiap tahun.
PP 49/2025: Tenggat jadi 25 November. Khusus UMP 2026, batas waktu 24 Desember 2025 karena PP baru terbit di pertengahan Desember.
Kewajiban Penetapan UMSP:
PP 49/2025: Gubernur wajib tetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sebelumnya, di PP 51/2023, ini opsional. Ini buat lindungin pekerja di sektor khusus.
Peran Dewan Pengupahan:
PP 49/2025: Dewan Pengupahan Daerah makin kuat dalam nentuin nilai alfa. Harus seimbang antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta prinsip proporsionalitas buat penuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Rumus Kenaikan UMP 2026: Catat Baik-Baik!
Ini dia formula resmi kenaikan UMP 2026 berdasarkan PP 49/2025:
Rumus Persentase Kenaikan:
% Kenaikan = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Rumus UMP Baru:
UMP 2026 = UMP 2025 + (UMP 2025 x % Kenaikan)
Atau:
UMP 2026 = UMP 2025 x (1 + % Kenaikan)
Penjelasan Komponen Rumus:
- Inflasi: Data inflasi tahunan (year on year) dari BPS buat tiap provinsi.
- Pertumbuhan Ekonomi: Laju pertumbuhan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) provinsi dari BPS juga.
- Alfa: Indeks yang nunjukin kontribusi tenaga kerja ke pertumbuhan ekonomi daerah. Nilainya ditentuin Dewan Pengupahan Daerah, rentang 0,5 sampai 0,9.
Indeks Alfa: Kunci Kenaikan UMP!
Nilai alfa jadi sorotan utama di PP 49/2025. Naik dari maksimal 0,3 ke maksimal 0,9, alias naik tiga kali lipat!
Apa sih makna Alfa dalam formula? Alfa itu variabel pengali yang nentuin seberapa besar pertumbuhan ekonomi nyumbang ke kenaikan upah. Makin tinggi alfa, makin besar juga porsi pertumbuhan ekonomi yang dinikmatin pekerja dalam bentuk kenaikan gaji.
Kenapa Alfa dinaikkin? Pemerintah dengerin aspirasi serikat buruh yang ngerasa formula lama bikin kenaikan upah terlalu kecil. Putusan Mahkamah Konstitusi juga jadi pertimbangan, menekankan peran negara buat lindungin kesejahteraan pekerja.
Dampak kenaikan Alfa? UMP 2026 berpotensi naik 6 sampai 8 persen di banyak provinsi! Lebih tinggi dari rata-rata tahun-tahun sebelumnya yang cuma sekitar 3 sampai 5 persen saat masih pake alfa rendah.
Siapa yang nentuin nilai Alfa? Dewan Pengupahan Daerah, isinya unsur pemerintah, pengusaha (Apindo), dan serikat pekerja. Mereka kasih rekomendasi ke gubernur buat ditetapkan.
Daerah yang pertumbuhan ekonomi tinggi dan penyerapan tenaga kerja besar cenderung pake alfa lebih tinggi. Sebaliknya, daerah industri padat karya yang rawan PHK mungkin pilih alfa lebih konservatif.
Tutorial: Cara Hitung UMP 2026 Sendiri
Pengen ngitung sendiri kenaikan UMP 2026? Ini caranya, pake rumus PP 49/2025:
Langkah 1: Siapin Data
Butuh tiga data utama: UMP 2025 provinsimu (cek di website Dinas Ketenagakerjaan atau SK Gubernur), data inflasi provinsi dari BPS, dan data pertumbuhan ekonomi (PDRB) provinsi dari BPS.
Langkah 2: Tentukan Nilai Alfa
Dewan Pengupahan Daerah yang nentuin. Buat simulasi, pake beberapa skenario: alfa 0,5 (konservatif), alfa 0,7 (moderat), atau alfa 0,9 (maksimal).
Langkah 3: Hitung Persentase Kenaikan
Masukin angka ke rumus. Contoh, DKI Jakarta, inflasi 2,4 persen, pertumbuhan ekonomi 5,03 persen.
Alfa 0,5: Kenaikan = 2,4% + (5,03% x 0,5) = 2,4% + 2,52% = 4,92%
Alfa 0,9: Kenaikan = 2,4% + (5,03% x 0,9) = 2,4% + 4,53% = 6,93%
Langkah 4: Hitung UMP 2026
UMP DKI Jakarta 2025: Rp5.067.381. Pake persentase kenaikan yang udah dihitung:
Alfa 0,5: UMP 2026 = Rp5.067.381 x (1 + 4,92%) = Rp5.316.666
Alfa 0,9: UMP 2026 = Rp5.067.381 x (1 + 6,93%) = Rp5.418.601
Langkah 5: Bandingin Sama Penetapan Resmi
Hasil perhitunganmu itu estimasi. UMP resmi ditetapin gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan. DKI Jakarta, UMP 2026 resminya Rp5.729.876 (naik sekitar 13 persen) karena ada pertimbangan tambahan di luar formula dasar.
Simulasi Kenaikan UMP: Pengaruh Nilai Alfa
Berikut ini simulasi kenaikan UMP dengan berbagai nilai alfa. Asumsinya, inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen.
| Nilai Alfa | Persentase Kenaikan |
|---|---|
| 0.5 | 5.0% |
| 0.7 | 6.0% |
| 0.9 | 7.0% |
Tabel di atas cuma simulasi biar kamu paham gimana nilai alfa ngaruh. UMP resmi tiap provinsi beda, karena data inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah nggak sama. Selalu cek SK Gubernur buat angka pastinya!
UMP 2026 di Beberapa Provinsi: Mana yang Tertinggi?
Ini dia daftar UMP 2026 yang udah ditetapin gubernur per 24 Desember 2025:
- DKI Jakarta: UMP tertinggi nasional, Rp5.729.876 (naik 13,07 persen).
- Papua & Papua Tengah: Rp4.564.430.
- Kepulauan Riau: Rp3.892.803.
- Sulawesi Utara: Rp3.875.409.
Di Pulau Jawa (selain Jakarta), Banten tetapkan UMP Rp2.938.327 dan Jawa Timur Rp2.436.615. Jawa Barat punya UMP terendah nasional (Rp2.317.601), tapi banyak kabupaten/kota di Jabar punya UMK yang jauh lebih tinggi, kayak Karawang (UMK Rp5.472.365).
Siapa yang Berhak Dapat UMP? Ini Ketentuannya
Nggak semua pekerja ngacu ke UMP. Ini ketentuan siapa aja yang berhak terima upah minimal sebesar UMP:
Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun:
UMP/UMK jadi standar upah minimum wajib buat pekerja yang masa kerjanya belum setahun di perusahaan itu. Berlaku buat semua jenis hubungan kerja (PKWT/kontrak atau PKWTT/tetap).
Pekerja dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun:
Upahnya ngacu ke Struktur dan Skala Upah (SUSU) perusahaan. Tapi, SUSU nggak boleh lebih rendah dari UMP/UMK yang berlaku.
Pengecualian Usaha Mikro dan Kecil:
UU Cipta Kerja kasih pengecualian buat Usaha Mikro dan Kecil. Pengupahan di sektor ini berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha, minimal persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.
Perusahaan yang Dapat Penangguhan:
Perusahaan yang nggak mampu bayar UMP bisa ajukan penangguhan ke gubernur. Harus ada laporan keuangan yang diaudit dan bukti nggak mampu finansial. Kalo disetujui, tetap wajib bayar minimal sebesar UMP tahun sebelumnya.
Gaji di Bawah UMP? Jangan Diam! Ini Cara Lapornya
Gajimu di bawah UMP padahal perusahaan nggak dapat penangguhan? Kamu berhak lapor!
Langkah 1: Kumpulin Bukti
Siapin slip gaji, kontrak kerja, dan bukti pembayaran upah. Dokumentasi juga UMP/UMK yang berlaku di wilayahmu beserta SK Gubernur sebagai dasar hukum.
Langkah 2: Ngobrol Sama HRD
Sebelum lapor, coba komunikasi dulu sama HRD atau manajemen perusahaan. Tanya kenapa gaji di bawah ketentuan dan minta klarifikasi tertulis.
Langkah 3: Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan
Kalo nggak ada respons positif, lapor ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota setempat. Bawa semua bukti dan isi formulir pengaduan.
Langkah 4: Hubungi Serikat Pekerja
Kalo kamu anggota serikat pekerja, libatin pengurus buat bantu advokasi. Mereka punya akses dan pengalaman dalam nangani kasus pengupahan.
Langkah 5: Pake Kanal Pengaduan Resmi
Kementerian Ketenagakerjaan nyediain layanan pengaduan lewat aplikasi dan website. Bisa juga lapor via SP4N-LAPOR di lapor.go.id buat pengaduan yang terintegrasi sama berbagai instansi.
Sanksi buat Perusahaan Pelanggar? Berdasarkan UU Cipta Kerja, perusahaan yang mampu tapi bayar upah di bawah ketentuan minimum bisa dipidana penjara 1 sampai 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp400 juta.
FAQ: Pertanyaan Seputar UMP 2026
Kapan UMP 2026 mulai berlaku? Mulai 1 Januari 2026. Perusahaan wajib sesuaikan gaji karyawan sesuai ketentuan baru di slip gaji Januari 2026.
PP 51/2023 masih berlaku? Nggak. Udah digantiin PP 49/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo (16 Desember 2025). Semua penetapan UMP 2026 ngacu ke PP 49/2025.
Kenapa kenaikan UMP tiap provinsi beda? Karena rumus UMP mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi yang datanya beda. Nilai alfa yang dipilih Dewan Pengupahan Daerah juga beda-beda tergantung kondisi ketenagakerjaan lokal.
Alfa itu apa dalam rumus UMP? Indeks pengali yang nunjukin kontribusi tenaga kerja ke pertumbuhan ekonomi. Makin tinggi alfa, makin besar porsi pertumbuhan ekonomi yang dikonversi jadi kenaikan upah. Rentang alfa di PP 49/2025: 0,5 sampai 0,9.
Gimana kalo perusahaan nggak mampu bayar UMP? Bisa ajukan penangguhan ke gubernur, lampirin bukti nggak mampu finansial. Kalo disetujui, tetap wajib bayar minimal sebesar UMP tahun sebelumnya.
UMK selalu lebih tinggi dari UMP? Ya, UMK nggak boleh lebih rendah dari UMP. Kalo suatu kabupaten/kota nggak netapin UMK, yang berlaku adalah UMP provinsi itu.
Di mana bisa cek UMP resmi provinsi? Tercantum dalam SK Gubernur, dipublikasi di website Pemerintah Provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, atau JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) masing-masing daerah.
Karyawan kontrak juga dapat UMP? Ya, UMP berlaku buat semua jenis hubungan kerja termasuk PKWT (kontrak) dan PKWTT (tetap) selama masa kerja belum setahun.
Kesimpulan: UMP Naik, Semangat Kerja Juga Harus Naik!
Ngitung UMP 2026 udah nggak pake PP 51/2023 lagi. Pemerintah udah ubah rentang indeks alfa jadi 0,5-0,9. Ini potensi bagus buat kenaikan upah yang lebih signifikan.
Rumus dasarnya tetap sama: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Tapi, dengan alfa yang lebih tinggi, kontribusi pertumbuhan ekonomi ke kenaikan gaji jadi lebih gede. Rata-rata kenaikan UMP 2026 sekitar 6 sampai 8 persen di berbagai provinsi. Cek UMP resmi provinsimu lewat SK Gubernur. Kalo gaji di bawah ketentuan, jangan ragu lapor! UMP itu hak pekerja yang dilindungi undang-undang.